Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Lapor SPT Tahunan Online, Cukup Login djponline.pajak.go.id dan Siapkan Dokumen Berikut

Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online, melalui E-Filing di situs DJP Online. Cukup siapkan dokumen-dokumen berikut untuk lapor SPT.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in CARA Lapor SPT Tahunan Online, Cukup Login djponline.pajak.go.id dan Siapkan Dokumen Berikut
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT - Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online, melalui E-Filing di situs DJP Online. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera lapor SPT tahunan secara online melalui laman resmi DJP Online.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kini para wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, tanpa harus mengantre di kantor pajak lagi.

Mengisi SPT tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.

Lapor SPT pajak secara online ini dapat hingga 31 Maret 2022, mendatang.

Seluruh Warga Negara Indonesia dihimbau untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Baca juga: Cara Lapor SPT Online Melalui E-Filing, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara Online di djponline.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022

Dokumen yang diperlukan sebelum Lapor SPT Tahunan:

Berita Rekomendasi

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas