Dinilai Bekerja Baik Selama Jadi Menteri, Hukuman Edhy Prabowo Disunat MA Jadi 5 Tahun Penjara
Alasan hakim menyunat hukuman Edhy Prabowo jadi 5 tahun penjara, dinilai bekerja baik selama jadi Menteri KKP.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Hukuman terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, disunat menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.
Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis 9 tahun penjara atas perkara suap izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta," bunyi putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (9/3/2022).
Tak hanya megurangi pidana kurungan, MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy Prabowo dari 3 tahun menjadi 2 tahun.
Hukuman tersebut dihitung setelah mantan politikus Partai Gerindra ini menjalani masa kurungan.
Baca juga: ICW Nilai Alasan MA Korting Hukuman Edhy Prabowo Karena Baik Saat Jadi Menteri Absurd
Hakim beralasan, pengurangan hukuman Edhy Prabowo dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.
Menurut hakim, Edhy Prabowo dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dia memberikan harapan bagi nelayan untuk memanfaatkan benih lobster sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan.
"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan kepada nelayan," tulis putusan tersebut.
Putusan kasasi dibacakan pada Senin (7/3/2022).
Susunan hakimnya antara lain Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Hukuman Edhy Sempat Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum Edhy Prabowo.
Alhasil PT DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.