Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Novel Baswedan cs terhadap Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK
Gugatan yang dilayangkan Novel cs terkait temuan maladministrasi, oleh Ombudsman RI terhadap proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan yang dilayangkan oleh Novel Baswedan cs atau para eks Pegawai KPK terhadap Presiden RI Joko Widodo, pimpinan KPK serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan digelar perdana, Kamis (10/3/2022) hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Adapun gugatan yang dilayangkan Novel Baswedan cs itu terkait dengan adanya temuan maladministrasi, oleh Ombudsman RI terhadap proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Iya benar (sidang hari ini), saya insya Allah akan hadir," kata eks Penyidik KPK Novel Baswedan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (10/3/2022).
Lebih lanjut, Novel memastikan persidangan akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB nanti.
Hanya saja mantan penyidik KPK yang kini menjadi ASN Polri itu tidak menjelaskan secara detail terkait dengan mekanisme persidangan nanti.
"Insya Allah saya akan hadir jam 09.30 WIB, nanti kita jumpa di sana," kata Novel.
Diberitakan sebelumnya, Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih berlanjut meski sebagian besar pegawai yang tidak lolos sudah diangkat menjadi ASN di Polri.
Kabar terbaru, mantan pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK, Ita Khoiriyah dkk menggugat Presiden Jokowi, lima pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Eks Pegawai Soal TWK di PTUN Jakarta
Gugatan tersebut diajukan oleh para mantan pegawai KPK pada Selasa, 1 Maret 2022.
Gugatan yang diajukan oleh Ita Khoiriyah dkk ini terkait dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI atas tindak lanjut asesmen TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
"Mengabulkan permohonan para penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi gugatan yang dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (2/3/2022).
Dalam gugatan dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT tersebut, eks pegawai KPK meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi pada Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Mereka juga meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan dan AUPB.
PTUN juga diminta menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 dan Rekomendasi Komnas HAM.
Tak hanya itu, para mantan pegawai KPK itu juga meminta PTUN Jakarta menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI, terdapat maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK tersebut.
Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyatakan, ada 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.