Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenaker Matangkan Instrumen Monitoring untuk Dukung Akses Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas

Kemenaker mematangkan konsep instrumen monitoring pasar kerja inklusif untuk implementasi dukungan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenaker Matangkan Instrumen Monitoring untuk Dukung Akses Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas
Tribunnews.com/ Reza Deni
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan bakal mematangkan konsep instrumen monitoring pasar kerja inklusif untuk implementasi dukungan akses pekerjaan bagi kelompok penyandang disabilitas.

"Dengan adanya pedoman monitoring evaluasi ini akan kita jadikan semacam instrumen untuk melihat sejauh mana negara-negara tersebut mampu mengaplikasikan dukungan untuk memberikan akses pekerjaan kepada kelompok-kelompok disabilitas," kata Anwar saat ditemui di sela-sela EWG 20 di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Anwar menyebut Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization, ILO) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah mendesain kerangka besar soal hal tersebut.

"Misalnya variabel-variabel apa yang menjadi aspek determinan untuk kita menjadi unsur yang kita perhatikan agar yang namanya spirit tadi adalah memberikan afirmasi kepada kelompok disabilitas bisa dilaksanakan, " kata dia.

Baca juga: Kemnaker: Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan Meningkat di Masa Pandemi

Dari sisi kebijakan, dikatakan Anwar, apakah ada kebijakan yang memihak khusus memberikan misalnya afirmasi terhadap kelompok disabilitas tersebut.

"Kemudian kedua misalnya adalah time frame work atau kerangka waktunya yang memang di situ jelas berapa lama dia akan menyepakati untuk bisa melaksanakan target-target memberikan akses kepada kelompok disabilitas," kata dia.

Baca juga: Kemnaker Revisi Aturan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama Permenaker Nomor 19 tahun 2015

BERITA TERKAIT

Meski demikian, Anwar mengatakan bahwa kerangka tersebut masih di tahap awal dan forum menyepakati konsep tersebut dibahas lebih lanjut.

"Saat nanti kita meeting nanti kita matangkan kembali, saya rasa itu sebagai proses yang biasa kita lalui, sebuah tawaran apapun tentu akan dipelajari dulu dari masing-masing negara kemudian masing-masing negara akan menyampaikan pandangannya dalam pertemuan berikutnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas