Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Perbolehkan Shaf Salat Tanpa Jarak, Muhammadiyah Serahkan kepada Takmir Masjid

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memperbolehkan shaf salat dirapatkan, tanpa berjarak.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in MUI Perbolehkan Shaf Salat Tanpa Jarak, Muhammadiyah Serahkan kepada Takmir Masjid
Repro/Kompas TV
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti saat diwawancarai Kompas TV di Jakarta, Rabu (29/3/2017). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memperbolehkan shaf salat dirapatkan, tanpa berjarak.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan mengenai shaf salat kepada takmir masjid.

"Itu tergantung dari masing-masing kebijakan takmir masjid. Karena sekarang situasinya relatif longgar. Dan sekarang sudah memperbolehkan berpergian dengan kendaraan umum. Pertemuan yang melibatkan massa juga sudah diperbolehkan," ucap Abdul di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jln Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Abdul mengatakan Muhammadiyah hingga saat ini belum mengeluarkan fatwa terbaru mengenai shaf salat.

Namun, Muhammadiyah menyerahkan keputusan mengenai shaf salat kepada takmir masjid.

"Muhammadiyah sampai saat ini belum ada fatwa baru mengenai saf salat itu. Tapi semuanya diserahkan kepada takmir masjid," ucap Abdul.

BERITA REKOMENDASI

Pihak yang menentukan situasi sudah aman atau tidak untuk menggelar salat jemaah tanpa jarak, menurut Abdul, adalah takmir masjid.

"Kalau situasi sudah dirasa aman enggak apa-apa dilaksanakan (dirapatkan). Tapi kalau belum aman kita utamakan keamanan dan keselamatan," pungkas Abdul.

Baca juga: Tren Covid-19 Menurun, MUI Izinkan Shaf Shalat Kembali Rapat Tanpa Jarak

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan aktivitas ibadah sholat jamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf, tanpa berjarak.

Langkah ini menyusul pelonggaran aktivitas masyarakat sebagai tindak lanjut atas kondisi wabah yang sudah menunjukkan tren menurun.

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan”, ujar Asrorun yang dikutip dari laman MUI, Kamis (10/3/2022).


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas