Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Donny Rahajoe, Petinggi Sinar Mas Land yang Akan Dilantik jadi Wakil Kepala IKN Nusantara

Presiden akan melantik Donny Rahajoe menjadi Wakil Kepala IKN Nusantara yang mendampingi Bambang Susantono sebagai Kepala IKN. Siapakah Donny Rahajoe?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Sosok Donny Rahajoe, Petinggi Sinar Mas Land yang Akan Dilantik jadi Wakil Kepala IKN Nusantara
KOMPAS.com/NAZAR NURDIN
Managing Director Presiden Office Sinar Mas Land, Dhony Rahajoe, di sela gathering media di Semarang, Kamis (6/9/2018). Presiden akan melantik Donny Rahajoe menjadi Wakil Kepala IKN Nusantara yang mendampingi Bambang Susantono sebagai Kepala IKN pada Kamis (10/3/2022) hari ini. Siapakah Donny Rahajoe? 

Mengacu UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

Merujuk Pasal 1 angka 10 UU Nomor 3 Tahun 2022, Kepala Otorita IKN adalah kepala pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

Sementara, yang dimaksud dengan Otorita IKN yakni pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN.

Kepala otorita berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Otorita IKN akan dibantu oleh wakil kepala otorita.

Tugas Kepala Otorita IKN

Menurut UU IKN, perihal struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN bakal diatur dengan peraturan presiden.

Berita Rekomendasi

Namun demikian, dalam UU tersebut dimuat sejumlah wewenang kepala otorita seperti menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru dan memberikan persetujuan pengalihan hak atas tanah (HAT) di IKN.

Kemudian, menjadi pengelola keuangan negara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN.

Lalu, menyusun rencana kerja dan anggaran, serta rencana pendapatan ibu kota negara baru.

Masa jabatan Menurut Pasal 10 Ayat (1) UU IKN, kepala dan wakil kepala otorita memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Kepala dan wakil kepala otorita dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Untuk pertama kalinya, kepala dan wakil kepala otorita IKN ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Tribun-Timur.com) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas