Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Kritik soal Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

Berikut deretan kritik soal putusan MA yang memangkas hukuman Edhy Prabowo dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun penjara.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Deretan Kritik soal Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara
Tribunnews/Jeprima
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun pada tingkat kasasi.

Pada tingkat banding, Edhy Prabowo divonis sembilan tahun penjara atas kasus suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta,” demikian bunyi putusan MA.

Selain itu, dikutip dari Tribunnews, MA juga turut mengurangi pencabutan hak politik Edhy Prabowo itu dari tiga tahun menjadi dua tahun.

Hukuman tersebut dihitung setelah Edhy Prabowo menjalani masa kurungan.

Sementara dalam pertimbangannya, hakim memutuskan untuk memberikan pengurangan masa hukuman terhadap Edhy Prabowo dengan alasan telah bekerja sebagai Menteri KP dengan baik.

Edhy dianggap memberikan harapan bagi nelayan untuk memanfaatkan benih lobster sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan.

Berita Rekomendasi

“Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan kepada nelayan,” tulis putusan tersebut.

Banjir Kritik soal Putusan MA Potong Hukuman Edhy Prabowo

Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Putusan oleh MA terhadap Edhy ini pun dibanjiri kritik oleh sejumlah pihak.

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel pun mempertanyakan logika putusan MA tersebut.

“Bagaimana logikanya bahwa seorang pejabat divonis bersalah karena melakukan korupsi namun pada saat yang sama disebut berkinerja baik?,” ujarnya, Kamis (10/3/2022) dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, menurut Reza, perbuatan korupsi malah menurunkan kepuasan kerja sehingga ketika kepuasan kerja turun maka akan berdampak kepada kinerja yang anjlok.

“Korupsi akan membawa organisasi ke situasi tidak efektif dan kurang produktif. Konsekuensinya performa akan memburuk, baik performa individu maupun performa organisasi,” kata Reza.

Baca juga: MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun, Pengamat: Secara Hukum Itu Tidak Benar

Baca juga: MA Potong Hukuman Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowodari 9 Tahun Jadi 5 Tahun Penjara

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas