Deretan Kritik soal Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara
Berikut deretan kritik soal putusan MA yang memangkas hukuman Edhy Prabowo dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun penjara.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Reza menambahkan korupsi yang dilakukan oleh pejabat harus diposisikan sebagai kejahatan yang menghapus segala catatan kebaikannya.
Menurutnya, intergritasi adalah elemen mutlak dalam penilaian kinerja seorang pejabat publik.
“Selama elemen itu belum terpenuhi maka elemen-elemen lainnya tak lagi menentukan,” tuturnya.
Sementara perilaku Edhy melakukan korupsi, menurut Reza, adalah sebuah tanda di mana komitmen rendah yang dimiliki Edhy pada organisasi yang dipimpinnya.
“Dengan komitmennya yang rendah, bagaimana mungkin dirinya sepenuhnya berpikir dan bekerja untuk membawa kebaikan bagi lembaganya?”
“Jadi kinerja baik kementerian sesungguhnya adalah hasi dari kerja para personel birokrasi kementerian itu sendiri, bukan akibat atau kontribusi dari pejabat yang melakukan korupsi,” imbuhnya.
Kritik juga dilontarkan oleh Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur.
Dikutip dari Kompas.com, Isnur menilai alasan putusan MA adalah salah.
“Ada kekeliruan dalam argumentasi itu, sebab justru ketika menjadi menteri lah dia melakukan kejahatan korupsi,” ujar Isnur.
Selain itu, menurut Isnur, putusan tersebut menunjukkan lembaga hukum tertinggi di Indonesia itu tidak memiliki semangat yang sama dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hal tersebut dikarenakan dalam UU tersebut, korupsi dinyatakan sebagai kejahatan serius.
“Sementara MA menggambarkan bahwa korupsi adalah pidana yang ringan dan tidak menunjukkan bahwa ini berdampak pada bangsa,”
Bahkan, kata Isnur, seharusnya MA memperberat hukuman pidahan Edhy.
Baca juga: ICW Nilai Alasan MA Korting Hukuman Edhy Prabowo Karena Baik Saat Jadi Menteri Absurd
Dirinya pun menyatakan adanya indikasi tren baru di dalam MA untuk memberikan keringanan pada pelaku korupsi.