Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Ketua MK Sebut Parpol yang Usul Penundaan Pemilu Cuma Main-main: Supaya Jadi Pembicaraan

Jimly Asshiddiqie sebut parpol yang usul penundaan pemilu hanya main-main: supaya jadi pembicaraan, belum siap hadapi pemilu 2024.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Eks Ketua MK Sebut Parpol yang Usul Penundaan Pemilu Cuma Main-main: Supaya Jadi Pembicaraan
Tangkap Layar YouTube/Helmy Yahya Bicara
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie di YouTube Helmy Yahya Bicara, Jumat (12/3/2021). Jimly Asshiddiqie sebut parpol yang usul penundaan pemilu hanya main-main: supaya jadi pembicaraan, belum siap hadapi pemilu 2024. 

Sebab, konsitusi secara tegas menyatakan pemilu harus diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Ditambah lagi, masa jabatan Presiden juga dibatasi dua kali periode.

"Pasal 22 E ayat 1 menyatakan pemiliha umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."

"Pasal 7 sudah dinyatakan bahwa Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali sekali di masa jabatannya."

Baca juga: Pemerintah Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu, Ketua DPD RI Minta Parpol Tak Bikin Gaduh

Kemudian, kata Sunny, penundaan pemilu juga sama sekali tak di atur dalam UUD 1945.

Sehingga tak ada landasan hukum yang memperbolehkan pemilu ditunda.

Berbeda halnya dengan kondisi pemilu susulan atau lanjutan.

Berita Rekomendasi

"Sekali lagi, karena konsitusi kita tidak memberi ruang itu, maka alasan apapun kita tidak punya landasan hukum untuk menunda pemilu."

"Kita harus kembali pada regulasi yang mengatur," katanya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)

Baca juga: Mahfud MD: Istana Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu

Untuk itu, ia meminta agar beberapa pihak tak perlu memperdebatkan lagi soal usulan pemilu ditunda.

Lebih baik kembali pada konstitusi yang ada, yang menyebut pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

"Kita kembali saja konsitusi kita, konstitusi kita mengatakan apa itu itu harus dipahami semuanya."

"Bagaimana historis dari keinginan kedaulatan rakyat yang sudah terkonstruksi dalam konsitusi kita, dijalankan sebaik-baiknya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita lainnya soal masa jabatan Presiden

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas