Jimly Asshiddiqie Sebut Parpol yang Usul Penundaan Pemilu Cuma Main-main: Supaya Jadi Pembicaraan
Jimly Asshiddiqie sebut parpol yang usul penundaan pemilu hanya main-main: supaya jadi pembicaraan, belum siap hadapi pemilu 2024.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
"Persiapkan diri menarik simpati rakyat sebanyak banyak, dari pada memunculkan isu perpanjangan jabatan atau penundaan pemilu yang tidak simpatik pada publik," tutur Jimly.
Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Pertemuan Jokowi dan Megawati Tak Bahas Penundaan Pemilu
Sebelumnya, diketahui usulan penundaan pemilu datang dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Salah satu alasan penundaan pemilu diusulkan karena berkaitan dengan pandemi Covid-19.
Penyelenggaraan pemilu dikhawatirkan mengganggu pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Usulan tersebut kemudian mendapat dukungan dari elite parpol lain, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto hingga Ketua PAN Zulkifli Hasan.
Sangat Naif jika Gunakan Pandemi Covid-19 Jadi Alasan
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara dari UNS, Sunny Ummul Firdaus menyebut pandemi Covid-19 tak relevan dijadikan alasan penundaan pemilu 2024.
Menurutnya, alasan itu tak sesuai dengan kondisi penanganan Covid-19 sudah mulai membaik.
Ditambah lagi, pada tahun 2020, penyelenggaraan Pilkada tetap berjalan meskipun pandemi masih ada.
"Kita melihat kemarin dalam suasana pandemi, pilkada tetap berjalan, sangat naif sekali kalau kita menggunakan alasan pandemi untuk menunda pemilu."
"Kemudian, patut diduga pemerintah cukup berhasil menyelesaikan persoalan pandemi dilihat kegiatan sudah mulai berjalan normal."
"Jadi menggunakan persoalan pandemi ini, saya kira tidak relevan," ucap Sunny dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Kata Muhaimin Soal Usul Pemilu Ditunda: Presiden Pasti Setuju Kalau Semua Parpol Kompak Bersuara
Atas hal tersebut, perlu dicek kembali apakah pandemi betul-betul menjadi alasan di balik penundaan pemilu.
Selain itu, Sunny menjelaskan usulan penundaan pemilu jelas bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945.