Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kisruh SBM ITB, Anggota DPR: Mendikbudristek Berperan Besar dalam Penyelesaian

Menurut Komisi X, Mendikbudristek memiliki peran dalam penyelesaian kisruh di SBM ITB jika belum ada penyeleesaian masalah oleh pihak SBM ITB sendiri.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Soal Kisruh SBM ITB, Anggota DPR: Mendikbudristek Berperan Besar dalam Penyelesaian
SBM ITB via Kompas.com
SBM ITB. Menurut Komisi X, Mendikbudristek memiliki peran dalam penyelesaian kisruh di SBM ITB jika belum ada penyeleesaian masalah oleh pihak SBM ITB sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen (FD SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB) memutuskan untuk tidak beroperasi seperti biasanya mulai Selasa (8/3/2022) lalu.

Akibatnya, proses belajar pun tidak dilaksanakan secara luring ataupun daring tetapi mahasiswa diminta untuk belajar sendiri.

Dikutip dari Kompas.com, keputusan penyetopan pengoperasian ini berawal dari pencabutan hak swakelola SBM ITB tahun 2003 oleh Rektor ITB, Prof Reini Wirahadikusumah tanpa adanya pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.

Itu karena kebijakan Rektor ITB saat ini tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar internasional yang selama ini diterapkan," kata perwakilan FD SBM ITB, Jann Hidayat pada Rabu (9/3/2022).

Konflik di internal SBM ITB pun disoroti oleh Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah.

Baca juga: Konflik Dosen SBM-Rektor, Ini Penjelasan ITB

Baca juga: Mengenang Arifin Panigoro: Pengusaha Migas Alumni ITB yang Penggagas Liga Primer Indonesia

Dikutip dari dpr.go.id, Himmatul meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, RIset, dan Teknologi (Mendikbudristek) agar segera mengambil tindakan, agar konflik internal tersebut tidak berkepanjangan.

“Mendikbudristek berperan besar dalam penyelesaian masalah ini, karena sebagaimana disebut dalam statuta tersebut, jika keputusan akhir penyelesaian masalah-masalah dalam ITB tidak tercapai, penyelesaian diserahkan kepada Mendikbudristek,” kata Himmatul pada Jumat (11/3/2022).

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, dirinya juga meminta agar pihak-pihak yang berkonflik segera mengakhirinya sehingga mahasiswa mendapat pelayanan pendidikan sebagaimana mestinya.

Ia juga menilai imbas konflik seperti tidak dipenuhinya pelayanan pendidikan kepada mahasiswa telah bertentangan dengan statuta ITB sendiri.

Yaitu pasal 41 ayat 1 Statuta ITB yang berbunyi:

“Setiap mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan serta fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran,” demikian bunyi pasal tersebut.

Himmatul juga menambahkan, sebagai komunitas yang memiliki tradisi ilmiah dengan mengembangkan budaya akademik, sudah seharusnya konflik yang terjadi segera diatasi.


Menurutnya, cara yang paling tepat untuk menyelesaikan konflik ini yaitu mengedepankan nilai, norma, dan tindakan yang selaras dengan asas-asas pendidikan tinggi antara lain penalaran, kejujuran, keadilan, kebajikan, dan tanggung jawab.

“Sehingga upaya ITB dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memajukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora dapat terus berjalan,” kata Himmatul.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas