Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kisruh SBM ITB, Anggota DPR: Mendikbudristek Berperan Besar dalam Penyelesaian

Menurut Komisi X, Mendikbudristek memiliki peran dalam penyelesaian kisruh di SBM ITB jika belum ada penyeleesaian masalah oleh pihak SBM ITB sendiri.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Soal Kisruh SBM ITB, Anggota DPR: Mendikbudristek Berperan Besar dalam Penyelesaian
SBM ITB via Kompas.com
SBM ITB. Menurut Komisi X, Mendikbudristek memiliki peran dalam penyelesaian kisruh di SBM ITB jika belum ada penyeleesaian masalah oleh pihak SBM ITB sendiri. 

Telah Ada Upaya Penyelesaian Konflik

Sebelumnya, upaya penyelesaian konflik terkait pencabutan hak swakelola SBM ITB telah dilakukan dengan mempertemukan FD SBM ITB dengan rektor dan wakil-wakil rektor pada 4 Maret 2022 lalu.

Hanya saja, pertemuan belum membuahkan hasil.

Namun, adapaun kesimpulan hasil pertemuan tersebut menurut Jann Hidayat adalah:

1. Rektor tidak lagi mengakui dasar-dasar atau fondasi pendirian SBM ITB yang tertuang dalam SK Rektor ITB Nomor 203/2003.

Dalam SK tersebut, SBM ITB diberikan wewenang dan tanggung jawab swadana dan swakelola pada SBM ITB sebagai bagian dari ITB, yang selama 18 tahun telah berjalan dan berhasil membawa SBM ITB pada tingkat dunia denan diperolehnya akreditasi AACSB.

Namun, pencabutan swakelola otomatis telah mematikan roh dan sekaligus meruntuhkan “bangunan” SBM ITB, raison d’etre, alasan kehidupan atau dasar eksistensi SBM ITB sebagai sebuah sekolah yang inovatif dan “gesit atau lincah”.

BERITA REKOMENDASI

2. Rektor sedangn membuat sistem terintegrasi yang seragam walaupun faktanya masing-masing fakultas/sekolah memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda.

Sistem yang dibangun Rektor ITB belum selesai, tetapi peraturan lama sudah ditutup.

Peraturan baru ini menguatkan posisi rektor sebagai penguasa tunggal dengan siste yang sentralistis dan hierarkikal dan membuat ITB menjadi tidak gesit dan lincah.

Selain itu, FD SBM ITB, kata Jann, juga mengkritik kepemimpinan Rektor ITB yang membuat peraturan tanpa dialog dan sosialisasi, tanpa memperhatikan dampak terhadap pihak-pihak terkait, serta tidak mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta ITB, yaitu akuntabilitas, transparansi, nirlabam penjaminan, mutu, efektivitas, dan efisiensi.

Lanjut Jann, adapula pelanggaran atas prinsip-prinsip ini telah mengakibatkan kerugian baik material, moral, serta psikis bagi dosen dan tendik SBM ITB.


Ditambah, FD SBM ITB juga menyatakan standar kualitas pelayanan terbaik di SBM ITB tidak lagi dapat dipertahankan meskipun hasil upaya swadan yang dilaksanakan oleh SBM ITB cukup untuk mendanai kualitas pelayanan terbaik.

“Artinya, pencabutan asas swakelola ini adalah bentuk ketidakadilan terutama bagi mahasiswa dan orangtua mahasiswa yang telah membayar untuk mendapat standar pelayanan kelas dunia, tetapi tidak terlaksanan karena dicabutnya azas swakelola,” tegas Jann.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas