CARA Lapor SPT Tahunan secara Online di djponline.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022
Berikut cara Lapor SPT Tahunan secara Online di djponline.pajak.go.id, batas akhir Lapor SPT hingga 31 Maret 2022.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Inilah cara mengisi SPT Tahunan secara online bagi wajib pajak dengan login djponline.pajak.go.id. Pelaporan maksimal tanggal 31 Maret 2022.
3. Isi kode keamanan.
4. Klik verifikasi.
5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan.
6. Masukkan password dan klik 'Simpan'.
7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online.
8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online.
9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'.
Berita Rekomendasi
10. Akun anda berhasil diaktifkan.
Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id.
2. Pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login.
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.
4. Pilih Buat SPT.
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.