CARA Lapor SPT Tahunan secara Online di djponline.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022
Berikut cara Lapor SPT Tahunan secara Online di djponline.pajak.go.id, batas akhir Lapor SPT hingga 31 Maret 2022.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT.
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.
Baca juga: Mengenal Apa Itu EFIN dan Cara Mendapatkannya untuk Lapor SPT Tahunan
Baca juga: LUPA EFIN? Coba Lakukan Cara Ini untuk Mendapatkan EFIN, Sebelum Lapor SPT
Cara Upload e-SPT
1. Buka www.pajak.go.id.
2. Pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login.
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.
4. Pilih Buat SPT.
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT.
6. Klik Browse File dan pilih file .csv dari e-SPT Anda.
7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada.
8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload.
9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai.
10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.