CARA Lapor SPT Tahunan secara Online di djponline.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022
Berikut cara Lapor SPT Tahunan secara Online di djponline.pajak.go.id, batas akhir Lapor SPT hingga 31 Maret 2022.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online untuk penghasilan tahun 2021.
Perlu diketahui, bagi Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Lapor SPT Pajak bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses djponline.pajak.go.id.
Batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.
Baca juga: Panduan Mengisi SPT Tahunan Online Melalui E-Filing, Lakukan Cara Ini Jika Lupa EFIN
Baca juga: Cara Hitung PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin, Cek Besaran PTKP untuk Lapor SPT Tahunan
Dokumen yang diperlukan sebelum Lapor SPT Tahunan:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Buka laman DJP Online atau klik di sini.
2. Isikan nomor NPWP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.