Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik Anwar Abbas soal Label Baru Halal: Hilangnya Kata MUI, Hanya Kedepankan Artistik

Anwar Abbas turut menyoroti terkait dengan penetapan label halal yang baru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kritik Anwar Abbas soal Label Baru Halal: Hilangnya Kata MUI, Hanya Kedepankan Artistik
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas saat ditemui di Kantor Pusat MUI. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas turut menyoroti terkait dengan penetapan label halal yang baru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Abbas menyayangkan penetapan label tersebut, karena pada label berwarna ungu itu terlihat sudah tidak ada lagi kata Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagaimana label-label sebelumnya.

Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal kata dia, diketahui ada 3 unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yakni kata BPJPH, MUI dan kata halal dimana kata MUI dan Kata halal ditulis dalam bahasa arab.

"Cuma sayang dalam logo yang baru kata MUI sudah hilang sama sekali," kata Abbas dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnewscom, Minggu (13/3/2022).

Tak hanya itu, dirinya juga mengkritik terkait dengan pemilihan bentuk kaligrafi dari tulisan halal yang digunakan oleh BPJPH Kemenag.

Di mana kata dia, dengan logo baru berwarna ungu itu terkesan hanya mengedepankan seni artistik sehingga mengaburkan kata halal.

BERITA TERKAIT

"Sehingga banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa arab, karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik yang diwarnai oleh keinginan untuk mengangkat masalah budaya bangsa," tukas dia.

Diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. 

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca juga: Soal Label Halal dari Kemenag, Waketum MUI: Saya Pribadi Tak Bisa Berbuat Banyak, Hanya Bisa Senyum

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/3/2022).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas