Respons MUI Soal Pernyataan Presiden Beri Kesempatan Koruptor Tobat: Buatkan Dasar Hukumnya
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi Ikut merespons pernyataan Presiden Prabowo.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi Ikut merespons pernyataan Presiden Prabowo.
Seperti diketahui, presiden akan memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk tobat setelah mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.
Dengan catatan, jika mereka mengulang perbuatannya maka hukum pidana yang diberlakukan.
Menurut Zainut, pernyataan Prabowo ini jadi langkah yang cukup berani dan simpatik. Namun, MUI meminta adanya dasar hukum yang mengatur ketentuan tersebut.
“Langkah Presiden merupakan terobosan hukum yang cukup berani dan simpatik. Presiden ingin memulai gerakan bersih-bersih memberantas korupsi dengan membuka kesempatan kepada koruptor untuk bertobat. Jika sudah diberi kesempatan bertobat tidak dimanfaatkan dengan baik maka penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas,” kata Zainut dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
“Harus ada payung hukum yang bisa dipertanggung jawabkan terhadap langkah Presiden tersebut,” lanjutnya.
Mantan Wakil Menteri Agama ini mengatakan pernyataan Prabowo sejalan dengan hasil keputusan Mukernas IV MUI 2024, yang mendorong Presiden memimpin langsung pemberantasan korupsi. Mengingat praktik korupsi di Indonesia sudah masuk status darurat. Zainut pun berharap Prabowo juga dapat kembali menguatkan KPK sebagai lembaga negara yang independen.
Selain itu MUI sendiri juga telah menerbitkan fatwa tentang korupsi, Nomor 4/Munas VI/MUI/2000.
Dalam fatwa itu, MUI mendefinisikan korupsi atau ghulul sebagai tindakan mengambil sesuatu di bawah kekuasaan dengan cara tidak benar menurut Islam, dan mengharapkan segala bentuk tindakan korupsi.
“Dalam fatwa tersebut, MUI mendefinisikan korupsi atau ghulul sebagai tindakan mengambil sesuatu yang berada di bawah kekuasaan dengan cara yang tidak benar menurut Islam. MUI memfatwakan bahwa korupsi dan suap adalah tindakan yang haram hukumnya,” kata Zainut.
Prabowo Mau Ampuni Koruptor Jika Kembalikan Hasil Curian
Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto memberikan kesempatan agar para koruptor untuk bertobat. Eks Menteri Pertahanan ini membuka pintu maaf asalkan mereka mengembalikan uang yang sudah dicuri dari negara.
Hal itu disampaikan Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). Acara ini dihadiri 2000 orang mahasiswa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.