Soal Label Halal dari Kemenag, Waketum MUI: Saya Pribadi Tak Bisa Berbuat Banyak, Hanya Bisa Senyum
Anwar Abbas buka suara terkait dengan penetapan label halal yang baru ditetapkan Kementerian Agama dan akan berlaku secara nasional.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas buka suara terkait dengan penetapan label halal yang baru ditetapkan Kementerian Agama dan akan berlaku secara nasional.
Abbas mengatakan, pihaknya tidak akan mempersoalkan penetapan label halal yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag yang otomatis akan menggantikan label halal yang ditetapkan MUI.
"Untuk itu secara pribadi tentu saya tidak bisa berbuat apa-apa," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Minggu (13/3/2022).
Hal itu didasari karena kata dia, semenjak dikeluarkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, maka terkait dengan label halal dan turunannya menjadi wewenang dari BPJPH Kementerian Agama.
Padahal kata dia, sebelumnya penetapan label halal itu ditetapkan dan diatur MUI.
"Dan untuk membuat logo yang akan dipasangkan tersebut, kalau dahulu itu menjadi hak dan wewenang MUI, tapi setelah keluarnya UU JPH maka tentu hal demikian menjadi hak dan wewenang dari Kemenag atau BPJPH," ucap Abbas.
Baca juga: 3 Sosok Waketum Berpotensi Menggantikan KH Miftachul Akhyar Sebagai Ketum MUI, Ada Nama Anwar Abbas
Kendati demikian, pria yang juga merupakan Pengamat Sosial Ekonomi itu, menyayangkan penetapan label halal yang ditentukan oleh BPJPH Kemenag tersebut.
Sebab kata dia, dalam label halal tersebut sudah tidak lagi tertulis nama MUI dan BPJPH melainkan hanya tulisan 'halal' dengan bentuk kaligrafi Arab.
Atas hal itu, dirinya menyatakan tak bisa berbuat banyak terhadap ketentuan tersebut selain tersenyum.
"Tapi untuk menghadapi fakta dan kenyataan seperti itu saya secara pribadi hanya bisa tersenyum sambil bergumam ya memang kata persatuan dan kesatuan serta kebersamaan itu sangat mudah untuk diucapkan," kata Abbas.
Diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Baca juga: Label Halal Indonesia Nasional Diganti, Bagaimana dengan Label Sebelumnya?
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.