DPR Akan Bahas Soal Netralitas Pj yang Bakal Isi Jabatan Kepala Daerah Saat Raker dengan Mendagri
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan membahas terkait netralitas Penjabat (Pj) Kepala Daerah
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan membahas terkait netralitas Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang bakal mengisi posisi kepala daerah yang akan habis masa jabatannya jelang Pemilu 2024.
Doli mejelaskan penunjukan Pj kepala daerah untuk mengisi posisi jabatan tersebut mulai dari 2022 sampai 2023 berada di dalam situasi politik yang berbeda dengan sebelumnya misalnya pengalaman di tahun 2016 atau 2020.
Ia mengatakan, hal itu karena saat ini sudah mulai masuk dalam suasana tahun politik.
Dalam tahun politik, kata dia, partai politik tentunya melihat keberadaan kepala-kepala daerah menjadi penting guna membantu kerja-kerja partai politik dalam menghadapi pemilu.
Baca juga: Ini Kata Sekjen PDIP Soal Klaim Luhut Mengenai Penundaan Pemilu 2024
Menurutnya perlu diingat bahwa di tahun 2024 merupakan pertama kalinya Indonesia mengadakan tiga jenis pemilu dalam satu tahun yang sama dengan waktu yang tidak terlalu jauh.
Dengan demikian, kata dia, penunjukan pejabat tersebut bukan hanya sekadar faktor yang normatif untuk sekadar menjalankan pemerintahan saja melainkan juga memunculkan tafsir-tafsir politik yang juga berkembang karena ada kaitannya dengan pemilu.
Oleh karena itu, kata dia, salah satu kriteria yang paling penting untuk dimasukkan dalam penunjukan tersebut adalah bisa menjaga independensi dan netralitas sebagai kepala daerah yang akan menghadapi tahun politik yang begitu dinamis.
Hal tersebut disampaikannya dalam Talkshow APKASI bertajuk " Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024" yang disiarkan di kanal Youtube Apkasi Official pada Senin (14/3/2022).
"Ini yang saya kira juga harus menjadi catatan penting. Oleh karena itu kalau tadi pertanyaannya apa pengawasannya. Memang dalam waktu dekat ini kita mungkin di dalam rapat kerja kita bersama dengan Mendagri salah satu yang akan kita bahas adalah masalah ini (netralitas Pj Kepala Daerah)," kata Doli.
Baca juga: Komisioner KPU RI Jelaskan Strategi Antisipasi Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024
Dengan demikian, kata dia, DPR bersama pemerintah bisa memastikan bahwa proses penunjukan pejabat daerah tersebut tidak menimbulkan kekisruhan.
Baik kekisruhan dalam proses pembangunan di daerah, lanjut dia, maupun kekisruhan politik dalam menghadapi tahun-tahun politik dan pemilu di tahun 2024.
Ia menyadari kepentingan-kepentingan politik tidak bisa dihindari begitu saja.
Hal itu karena sebagian besar kepala daerah juga menjabat sebagai pimpinan partai politik di daerah tersebut setidaknya pada saat pencalonannya.
"Tentu setiap partai politik sudah punya kalkulasi di daerah-daerah di dalam menghadapi pemilu. Ini yang kemudian nanti harus dicari formula yang tepat supaya tidak terjadi kekisruhan politik di luar kekisruhan tentang kelanjutan pembangunan di daerah," kata Doli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.