Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Online di pajak.go.id, Terakhir Tanggal 31 Maret 2022

Berikut adalah cara lapor SPT secara online di pajak.go.id. Siapkan akun DJP online, NPWP dan Pin EFIN.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Lapor SPT Online di pajak.go.id, Terakhir Tanggal 31 Maret 2022
Instagram @ditjenpajakri
Berikut adalah cara lapor SPT secara online di pajak.go.id. Siapkan akun DJP online, NPWP dan Pin EFIN. 

2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Artikel Terkait SPT Tahunan

(Tribunnews.com/Widya)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas