Cara Lapor SPT Online di pajak.go.id, Terakhir Tanggal 31 Maret 2022
Berikut adalah cara lapor SPT secara online di pajak.go.id. Siapkan akun DJP online, NPWP dan Pin EFIN.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
Instagram @ditjenpajakri
Berikut adalah cara lapor SPT secara online di pajak.go.id. Siapkan akun DJP online, NPWP dan Pin EFIN.
2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
(Tribunnews.com/Widya)
Berita Rekomendasi