Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Online di pajak.go.id, Terakhir Tanggal 31 Maret 2022

Berikut adalah cara lapor SPT secara online di pajak.go.id. Siapkan akun DJP online, NPWP dan Pin EFIN.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Lapor SPT Online di pajak.go.id, Terakhir Tanggal 31 Maret 2022
Instagram @ditjenpajakri
Berikut adalah cara lapor SPT secara online di pajak.go.id. Siapkan akun DJP online, NPWP dan Pin EFIN. 

TRIBUNNEWS.COM - Kini lapor SPT bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id.

Untuk melapor SPT secara online, masyarakat perlu mengakses laman www.pajak.go.id.

Hal yang perlu disiapkan untuk melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Batas waktu terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah 31 Maret 2022.

Baca juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT? Ikuti Langkah Ini, Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022

Untuk itu, masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

Berita Rekomendasi

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas