Kemenag Sebut Logo Halal Baru Tidak Jawa Sentris, Pengusaha Kuliner Nilai Bikin Bingung
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Kementerian Agama RI Mastuki membantah kabar yang mengatakan bahwa label halal baru Jawa sentris
Editor: Muhammad Zulfikar
Menurutnya, seharusnya pemerintah fokus pada satu masalah dulu sebelum membuka regulasi baru, lagi juga alur yang semula sudah bagus cukup dan diperkuat saja dengan undang-undang, jangan dipecah-pecah sehingga membuat industri halal jadi tidak karuan.
"Penerapan label halal baru terlalu terburu buru. Tidak memperhatikan umat Islam
Indonesia yang sudah terikat dengan logo halal hijau," tuturnya.
Ia menyebut, jika ingin menghilangkan MUI dari publik oleh negara, maka Kemenag tidak bisa terlalu dramatis seperti sekarang.
Baca juga: Begini Respons Pengusaha di Medan Terkait Logo Halal yang Baru
"99 persen muslim Indonesia lebih percaya logo halal MUI daripada logo halal terbaru selain melihat jejak sejarah institusi Kementerian Agama selama ini," ujarnya.
Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (Apkulindo) berharap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tidak mengubah label halal secara drastis karena selama ini sudah dikenal masyarakat.
Sekretaris Jenderal Apkulindo Masbukhin Pradhana mengatakan, label halal yang baru dikeluarkan BPJPH saat ini memang menimbulkan polemik di anggota Apkulindo.
"Polemik tentang lafadz kaligrafi Arab tulisan halal, ada yg setuju tapi banyak yang tidak
setuju," kata Masbukhin.
Menurut Masbukhin, logo halal lama terdapat lafadz Arab dan ditambah tulisan Arab Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Usul saya nama MUI saja yang dihilangkan, lafadz tulisan halalnya tetap. Biar mudah mengingat sama dengan sebelumnya, dan banyak juga berlaku di negara lain," paparnya.
"Lagi juga tidak semua orang mudah memahami tulisan kaligrafi Arab. Di sisi lain ada
juga yang menganggap logo baru modern dan dinamis," sambung Masbukhin.
Terkait peralihan sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH, Masbhukin berharap dapat lebih baik dari sebelumnya dan berbiaya murah.
"Buat UMKM harapannya bisa dibuat semurah mungkin dan alangkah baiknya dari Pemda bisa membantu sosialisasi dan mensubsidi. Jadi kalau proses lebih cepat, pasti kalangan dunia usaha pasti senang," tuturnya.
Terpisah, Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan pihaknya masih terus melakukan tugasnya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Menurutnya, kehadiran logo halal baru tidak terkait dengan tugas LPPOM MUI sebagai LPH.
"Masih terus berjalan karena logo halal baru tidak terkait dengan proses pemeriksaan,"
tutur Muti.
Pelaku usaha masih bisa melakukan pemeriksaan kehalalan sebuah produk kepada LPPOM MUI. Muti menjelaskan selama ini LPPOM MUI bertugas sebagai LPH.
Sehingga proses pengujian kehalalan tetap dapat dilakukan oleh LPPOM MUI.
"LPPOM MUI yang saat ini berperan sebagai LPH tetap melaksanakan tugas pemeriksaan atau pengujian," tutur Muti. (Tribun Network/fah/sen/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.