Kemendagri Sebut 4.626 Pejabat Memenuhi Kriteria untuk Menduduki Pj Kepala Daerah
Sebanyak 272 daerah akan dipimpin Pj dan sebagian besar Pj akan menjabat lebih dari satu tahun.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Adi Suhendi
![Kemendagri Sebut 4.626 Pejabat Memenuhi Kriteria untuk Menduduki Pj Kepala Daerah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/talkshow-apkasi-yang-membahas-tentang-pelaksanaan-pilkada-serentak-2024-123.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan memunculkan Pejabat (Pj) di sejumlah daerah untuk menggantikan kepala daerah yang habis masa tugasnya pada 2022 dan 2023.
Sebanyak 272 daerah akan dipimpin Pj dan sebagian besar Pj akan menjabat lebih dari satu tahun.
Topik inilah yang menjadi bahasan Talkshow Apkasi yang digelar secara daring, Senin (14/02/2022).
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan, dirinya mendapat banyak pertanyaan dari rekan-rekan kepala daerah khususnya bupati yang mempertanyakan persoalan Pj kepala daerah ini.
Menurut Bupati Dharmasraya ini, konsekuensinya harus mendapat perhatian khususnya menyangkut dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan gambaran visi dan misi para kepala daerah terpilih.
Baca juga: Puluhan Siswa SLB Terima KTP Elektronik dan KIA dari Kemendagri
“Banyak anggota Apkasi yang mempertanyakan batas kewenangan pejabat kepala daerah, seperti perubahan OPD atau mutasi pejabat."
"Kekhawatiran lainnya adalah keberlangsungan pembangunan di daerah mengingat pejabat kepala daerah tidak memiliki legitimasi pilihan rakyat secara langsung," katanya.
Selain itu, kata dia juga adanya anggapan akan tersendatnya komunikasi dengan DPRD terkait membahas program prioritas dan pengelolaan anggaran.
Sebagaimana diketahui, pada 2022 dan 2023 akan terjadi pergantian 272 kepala daerah.
Baca juga: 101 Kepala Daerah Akan Habis Masa Jabatannya, Kemendagri: Pejabat dari JPT Madya dan Pratama Memadai
Pada tahun 2022 ada 101 kepala daerah yang diganti, sedangkan pada 2023 sebanyak 171 kepala daerah diganti.
Untuk mengisi kekosongan, seluruh daerah itu akan diisi Pj kepala daerah yang akan ditunjuk atau diangkat Menteri Dalam Negeri.
Hal ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Merujuk pada penjelasan JPT Pratama dan Madya di Undang-Undang ASN, kita dapat menyampaikan bahwa JPT Pratama yang tersedia, ketersediaan jabatan tinggi Madya untuk sebagai calon ataupun alternatif untuk dipilih sebagai penjabat Gubernur di level kementerian atau di pusat itu ada 588, di provinsi itu ada 34,” kata Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Andi Bataralifu dalam kesempatan yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.