Langkah KSP Kawal RUU PPRT Mendapat Dukungan, IBSW: Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga
UU PPRT menjadi kebutuhan yang mendesak dalam perlindungan pekerja dan PRT adalah warga negara yang perlu perlindungan hukum
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) mendukung upaya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang akan menginisiasi pembentukan Gugus Tugas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Saya mendukung upaya KSP dalam menginisiasi pembentukan Gugus Tugas RUU PPRT. Ini merupakan wujud kepedulian pemerintah pada rakyatnya, termasuk perlindungan pada PRT," ujar Direktur Eksekutif IBSW, Nova Andika, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, UU PPRT menjadi kebutuhan yang mendesak dalam perlindungan pekerja. PRT adalah warga negara yang perlu perlindungan hukum.
Apalagi saat ini tatanan sosial yang berlaku sering kurang berpihak kepada nasib mereka.
Ia menyebutkan bahwa jumlah PRT cukup besar. Menurut survei tim dari Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO) dan Universitas Indonesia pada 2015, jumlah PRT di Indonesia sebanyak 4,2 juta jiwa.
"Dengan jumlah PRT di Indonesia yang tertinggi di dunia, tentunya sangat diperlukan UU sebagai pelindungan. Apalagi wilayah kerja PRT bersifat domestik dan privat sehingga selama ini tidak ada kontrol dan pengawasan pemerintah," ungkapnya.
Baca juga: RUU PPRT Masih Belum Jelas, KSP akan Bentuk Gugus Tugas
"Campur tangan pemerintah dalam melindungi PRT bersifat wajib. Apalagi mereka kerap kali bekerja pada wilayah rentan mendapatkan perlakuan diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan. Mereka berhak mendapat perlindungan layaknya pekerja lain karena melakukan tugas yang memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan," pungkasnya.
Sebelumnya, KSP Moeldoko mengatakan akan menginisiasi pembentukan Gugus Tugas RUU PPRT.
Hal itu ia sampaikan saat menerima audiensi koalisi sipil pengesahan RUU PPRT, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (14/3/2022).
"Kami (KSP) akan berkomunikasi dengan Kemenaker dan KemenkumHAM untuk pembentukan gugus tugas RUU PPRT, agar bisa dilakukan percepatan pembahasannya,” ujar Moeldoko.
Seperti diketahui, sejak 2004 hingga 2021, RUU PPRT telah beberapa kali masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas).
Pada 2020, RUU ini selesai dibahas di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus).
Namun, sampai saat ini belum ada keputusan, apakah RUU ini akan menjadi RUU inisiatif untuk kemudian dibahas lebih jauh dan disahkan.
Moeldoko mengatakan, pembahasan dan pengesahan sebuah RUU seringkali harus melewati jalan panjang, yang tidak selalu searah dengan harapan masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan komunikasi dan koordinasi lintas kalangan secara terus menerus.
Ia memastikan, KSP sudah merespon perkembangan isu RUU PPRT.
KSP juga sudah membuka komunikasi dengan masyarakat sipil dan melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"KSP memberikan perhatian serius terhadap isu RUU PPRT. Sebab, keberadaan PRT dengan jumlah lebih dari 4 juta orang menjadi sangat signifikan untuk mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat," tutur Moeldoko.
"Negara hadir untuk melindungi PRT, dan sudah saatnya Indonesia punya UU PPRT sebagai payung hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga," imbuhnya.