Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI: Penetapan Logo Halal Baru Harusnya Libatkan Aspirasi Banyak Pihak

Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah KH Sholahuddin Al Aiyub menilai seharusnya penetapan logo halal baru melibatkan aspirasi banyak pihak.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in MUI: Penetapan Logo Halal Baru Harusnya Libatkan Aspirasi Banyak Pihak
Kementerian Agama RI
Label halal 

Dia menuturkan, MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH.

Namun, Aiyub mengingatkan agar penetapan logo ini tidak tiba-tiba jadi, perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen.

Sebab, logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia.

“Logo Halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global," pungkas Aiyub.

Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Baca juga: Muncul Logo Halal Baru, LPPOM MUI Pastikan Tetap Laksanakan Tugas Pemeriksa Kehalalan

Berita Rekomendasi

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/3/2022).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas