Polisi Sita Rp 60 Miliar Aset Doni Salmanan, Termasuk 4 Pasang Sepatu, 11 Baju hingga Topi Mahal
Jika ditotal, aset milik Doni Salmanan yang telah disita kepolisian nilainya Rp 60 miliar, nominal ini diperkirakan bertambah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyita sejumlah aset
milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi skema opsi biner melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan aset yang disita berupa mobil hingga rumah mewah di daerah Bandung, Jawa Barat.
"Sudah (disita), ada di Bareskrim sekarang sudah diturunkan," kata Reinhard kepada wartawan, Senin (14/3).
Baca juga: Bareskrim Polri Masih Kejar Pemilik Aplikasi Quotex
Baca juga: Total Aset Doni Salmanan yang Sudah Berhasil Disita Bareskrim Polri Mencapai Rp 60 Miliar
Aset milik Doni yang disita polisi berupa dua rumah yang berada di Bandung, Jawa Barat.
Kemudian mobil Porsche 911 Carrera 4S, Toyota Fortuner dan 2 Honda CRV.
Ada juga beberapa superbike milik Doni seperti BMW S1000 RR dan Ducati
Superleggera V4.
"Kemudian 2 unit kendaraan Kawasaki Ninja, kemudian 1 unit kendaraan motor BMW, kemudian satu unit kendaraan bermotor Ducati Superleggera, kemudian 5 unit motor Yamaha Gear, kemudian 1 unit kendaraan bermotor KTM, kemudian ada satu unit kendaraan MSI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Polisi juga menyita sejumlah pakaian hingga jam tangan mahal milik Doni.
"4 pasang sepatu yang nilainya juga tinggi, kemudian 1 jam tangan merk Hermes, 11 baju yang
masuk kategori barang mahal, celana yang masuk kategori barang mahal, topi juga
barang mahal, tas barang mahal juga," ujarnya.
Kemudian polisi juga menyita laptop jenis Macbook Pro, 3 buah CPU, serta 20 buku terkait trading milik Doni.
"Kemudian ada satu buku tabungan atas nama DS, ada juga 2 buah buku tabungan atas nama DNF, kemudian ada satu buah kartu debet," jelas Gatot.
Jika ditotal, aset milik Doni Salmanan yang telah disita kepolisian nilainya mencapai Rp 60 miliar.
Namun nominal ini diperkirakan masih terus bertambah seiring pelacakan aliran dana yang masih dilakukan kepolisian.
"Penyidik sudah koordinasi dengan stakeholder untuk blokir dana serta memeriksa hasil dari dana tersebut. Kami masih lakukan tracing aset terus," kata Gatot.
Doni Salmanan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bermodus binary option dengan platform Quotex.
Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner.
Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait 2 tersangka kasus binary option Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Penelusuran aliran dana milik mereka turut menjadi perhatian polisi.
Untuk itu, pihak kepolisian meminta orang-orang yang sempat menerima dana dari Indra dan Doni untuk melaporkannya ke polisi.
"Kami mengharapkan para masyarakat atau public figure yang merasa menerima aliran dana
dari kedua tersangka untuk melapor," kata Gatot.
Gatot mengatakan jika para penerima aliran dana tak melaporkan hal itu, mereka bisa dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tentu dengan pemeriksaan dan pendalaman terlebih dahulu. Bila memenuhi unsur, bisa saja mereka dijerat pidana.
"Apabila ternyata tidak dilaporkan ya konsekuensinya pasti akan dikenakan Undang- undang TPPU kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Baca juga: Polisi Ditabrak Joki hingga Kapolda Geram Ulah Gangster di Depok, Wali Kota M Idris Angkat Bicara
Baca juga: Angka Kematian dan BOR Terus Turun, Wagub DKI Harap Minggu Depan Ibu Kota Turun Jadi PPKM Level 1
Namun, hingga saat ini, Gatot mengatakan belum ada para penerima dana yang datang untuk melaporkan hal tersebut.
"Sampai sekarang tadi saya tanyakan belum ada (yang melapor)," tutur Gatot.
Polisi juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kemarin rencananya polisi akan memeriksa istri Doni, Dinan Nurfajrina, serta manajernya.
Namun keduanya mangkir dari pemanggilan polisi.
"Manajer DS yaitu saudara EJS dan istri daripada saudara DS atas nama saudari DNF belum memenuhi panggilan penyidik hari ini," ujar Gatot.
Gatot menyatakan bahwa alasan ketidakhadiran istri dan manajer Doni Salmanan karena kesibukan seusai mendampingi penyidik melakukan penyitaan aset-aset di rumah tersangka di Bandung, Jawa Barat.
"Alasannya yang bersangkutan tidak hadir karena kemarin masih mendampingi penyidik melakukan penyitaan aset yang ada di Bandung. Jadi hari ini belum bisa hadir dan akan segera dijadwalkan ulang," ujarnya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan istri dan manajer Doni dalam kondisi sakit karena kelelahan seusai adanya proses penyitaan dari Bareskrim Polri.
"Kecapekan semua. Kan mengikuti proses penyitaan kemarin tiga hari,"
ujar Ikbar.
Ikbar menyampaikan pihaknya telah mengajukan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Dia meminta pemeriksaan ditunda menjadi Selasa (15/3/2022) besok.
"Jadi kita mengajukan permohonan ditunda besok. Udah ada suratnya per hari
ini, nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri," katanya.(tribun network/igm/dod)