Ragam Kritikan Logo Halal Baru, Dinilai Bingungkan Konsumen hingga Asing Bagi yang Tak Bisa Arab
Berikut beragam kritikan soal logo halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal baru Indonesia yang berlaku secara nasional.
Adanya logo halal baru tersebut menuai banyak kritikan dari tokoh hingga organisasi masyarakat.
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menilai label halal baru memiliki beberapa kelemahan yang tidak cukup memberikan kejelasan halal bagi konsumen umat Islam.
Sehingga menurutnya akan membingungkan konsumen.
Baca juga: BPJPH: Label Halal Baru Gabungkan Unsur Keislaman dan Keindonesiaan
Bukhori menilai tingkat keterbacaan kaligrafi ‘halal’ pada label halal baru sulit dikenali.
Padahal elemen kaligrafi halal merupakan indikator penting untuk diperhatikan para konsumen agar mudah mengidentifikasi produk halal dengan cepat.
“Otoritas penerbit sertifikat halal di setiap negara di dunia memiliki karakteristiknya masing-masing, khususnya pada bagian label, "
"Namun ada ciri khas yang sama antara satu dengan yang lainnya, yakni penekanan pada unsur Islami yang tercermin dari penggunaan kaligrafi 'halal',” jelas Bukhori, dikutip dari laman DPR RI, Selasa (15/3/2022).
Bukhori juga menilai penggantian warna ungu yang digunakan tidak relevan dengan unsur keislaman.
“Pasalnya, mayoritas label halal di berbagai negara di dunia menggunakan unsur hijau sebagai salah satu paduan warnanya," ucapnya
"Sebab, warna hijau identik dengan identitas Islam dan muslim,” lanjut Bukhori.
Logo Halal Baru Dinilai Asing Bagi yang Tidak Bisa Bahasa Arab
Kritikan selanjutnya juga datang dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Ace melihat tidak ada yang salah dengan logo baru halal itu.