Teddy Tjokrosaputro Didakwa Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun dalam Kasus Korupsi Asabri
Surat dakwaan adik Benny Tjokrosaputro itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teddy Tjokrosaputro didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.
Surat dakwaan adik Benny Tjokrosaputro itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/3/2022).
"Tindakan ini merugikan PT Asabri sepanjang tahun 2012-2019, sehingga merugikan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp22,7 triliun," demikian bunyi surat dakwaan Teddy yang didapat Tribunnews.com.
Kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.
Baca juga: Kejagung Tahan Kembali Rennier Abdul Rahman Terkait Kasus Korupsi Asabri
Jaksa memaparkan, dari jumlah tersebut ada kerugian dalam reksa dana pada manajer investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybank Asset Management yang memiliki portofolio saham RIMO, NUSA dan POSA dengan total perolehan saham seluruhnya sebesar Rp594.073.705.505.
Rangkaian perbuatan hukum Teddy, ungkap surat dakwaan, dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT Asabri periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri periode tahun 2012-Juni 2014, Bachtiar Effendi.
Kemudian Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode tahun 2012-2016, Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto; dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
"Telah memperkaya terdakwa dan orang lain, di antaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp6.087.917.120.561 dari dana investasi PT Asabri," tulis surat dakwaan.
Baca juga: Peserta Asabri Kini Bisa Bayar dan Klaim Asuransi di BSI
Dalam surat dakwaan, Teddy disebut telah mentransfer atau mengalihkan hasil tindak pidana korupsi melalui penyertaan modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan, melakukan pembelian tanah dan bangunan serta mobil, menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan-perusahaan.
Teddy Tjokrosaputro didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.