Besok, Irjen Napoleon Bonaparte Akan Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Kekerasan Terhadap M Kece
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana tindak kekerasan terhadap M Kece dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana tindak kekerasan terhadap M Kece dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kamis (17/3/2022).
Diketahui tindak penganiayaan yang dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terjadi di dalam rutan Bareskrim Polri,
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno membenarkan adanya agenda sidang perdana tersebut.
Sidang rencananya digelar pukul 09.00 WIB.
"Betul, sidang pertama, pukul 09.00 WIB," kata Haruno saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Sidang Pelanggaran Etik Profesi Irjen Napoleon Bonaparte Masih Diproses Propam Polri
Kendati demikian, Haruno tidak menjelaskan secara detail agenda persidangan esok hari tersebut.
Namun jika merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
5 tersangka
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Kasusnya Inkrah, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Anggota Polri
Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dia diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.
Selain Napoleon, kata Andi, setidaknya ada 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.