Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJPH Beberkan Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal, Berikut Rinciannya

Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BPJPH Beberkan Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal, Berikut Rinciannya
Kementerian Agama RI
Label halal 

Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH.

Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya.

Sebagai contoh biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000,00 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000,00.

Sehingga total biayanya adalah Rp 650.000,00.

Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp 8.000.000,00, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp 5.000.000,00 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp 3.000.000,00.

Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):

1. Permohonan Sertifikat Halal:

Berita Rekomendasi

a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00

b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00

c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:

a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00

b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00

c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000,00

2. Pangan olahan: Rp350.000,00,

3. Obat: Rp350.000,00

4. Kosmetik: Rp350.000,00

5. Barang Gunaan: Rp350.000,00

6. Jasa: Rp350.000,00

7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00

8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,00

2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,0

3. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500,00

4. Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500,00

5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000,00

6. Vaksin Rp21.125.000,00

7. Gelatin Rp7.912.000,00.

8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000,00

9. Jasa: Rp5.275.000,00

10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3.687.500,00

11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000,00

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas