Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Doni Salmanan Pakai Baju Tahanan, Acungkan Jempol dan Tersenyum Lebar saat Rilis di Mabes Polri

Tersangka kasus penipuan trading binary option, Doni Salmanan, acungkan jempol dan tersenyum lebar saat rilis di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Doni Salmanan Pakai Baju Tahanan, Acungkan Jempol dan Tersenyum Lebar saat Rilis di Mabes Polri
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus penipuan trading binary option platform Quotex, Doni Salmanan, tersenyum lebar dan mengacungkan jempol saat dihadirkan dalam rilis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, pria bernama asli Doni Muhammad Taufik ini menyampaikan permintaan maafnya.

Ia berharap masyarakat Indonesia bisa memaafkan dirinya terkait kasus penipuan.

Tak hanya itu, suami Dinan Fajrina ini juga meminta doa agar sanksi yang dijatuhkan padanya bisa diringankan.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik Binomo Option atau Forex, Crypto dan sebagainya."

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Artis Rizky Febian di Kasus Doni Salmanan Jumat Pekan Ini

Baca juga: Polisi Ungkap Pekerjaan Doni Salmanan di KTP, Tertulis Buruh Harian Lepas

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," tambahnya.

BERITA TERKAIT

Terakhir, Doni meminta agar masyarakat Indonesia lebih berhati-hati supaya tak terjerumus trading ilegal.

Atas perbuatannya, Doni disangkakan pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

97 Aset Milik Doni Salmanan Disita

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (depan, kiri) bersama Dirtipidsiber Polri, Brigjen Pol Asep Edi menunjukkan barang bukti dari tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan saat rilis kasus tersebut di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (depan, kiri) bersama Dirtipidsiber Polri, Brigjen Pol Asep Edi menunjukkan barang bukti dari tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan saat rilis kasus tersebut di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Sebanyak 97 aset milik Doni Salmanan senolai Rp64 miliar telah disita Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, saat rilis pada Selasa (15/3/2022).

"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item."

"Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp 64 miliar," ujarnya, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Bareskrim Minta Korban Doni Salmanan Melapor ke Nomor 08132420009

Baca juga: Aset Doni Salmanan yang Disita Diperkirakan Capai Rp 60 Miliar, Polisi: Masih Terus Bertambah

Dari keseluruhan aset yang disita, kata Asep, ada uang tunai sebesar Rp3,3 miliar.

Berikut ini beberapa aset Doni Salmanan yang disita:

1. Dua tanah masing-masing luasnya 500 meter persegi di Candra Asih Kota Bangun;

2. Tanah luas 400 meter persegi di Soreang Banjaran;

3. 18 unit kendaraan bermotor berbagai merek, mulai Ducati, Yamaha, Honda, Kawasaki, hingga KTM;

4. Enam mobil mewah: Lamborgini, Porsche, BMW, Toyota Fortuner, dan dua Honda CRV.

Kendati demikian, polisi memperkirakan aset-aset milik Doni yang disita masih akan terus bertambah.

Lantaran, hingga saat ini kepolisian bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Doni.

"Bahkan ini berkembang terus karena penyidik masih melakukan tracing aset dan tentu berkoordinasi dengan beberapa stakeholder, termasuk PPATK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

Diketahui, Doni Salmanan berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dari trading binary option platform Quotex hanya dalam kurun waktu satu tahun.

"Saya sudah sampaikan diawal itu dari mulai tahun 2021 sampai kemarin. Jadi sudah 1 tahun," terang Asep.

Baca juga: Mengenal TPPU, Perbuatan Pidana yang Disangkakan ke Doni Salmanan & Indra Kenz

Baca juga: Selain Blokir 8 Rekening, Duit Cash Rp 3,3 Miliar Milik Doni Salmanan Juga Disita Bareskrim Polri

6 Artis Bakal Diperiksa

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Polisi menyebut akan ada enam publik figur yang akan dipanggil terkait kasus Doni Salmanan.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai membidik enam orang publik figur yang diduga turut menerima aliran dana dari tersangka kasus .

"Nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS," ujar Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Asep menuturkan nantinya keenam publik itu bakal diperiksa sebagai saksi.

Rencananya, seluruhnya bakal diperiksa pada Jumat hingga Senin pekan depan.

"Rencananya hari Jumat besok dan Senin minggu depan," jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep menuturkan pihaknga akan terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.

Termasuk, kata dia, kemungkinan adanya tersangka lain dalam pusaran kasus Quotex.

"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," pungkas Asep.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Artis Bakal Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan, Ini Inisialnya, Bakal Menyusul Jadi Tersangka?

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas