Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Khawatir Putusan Kasasi Edhy Prabowo Juga Melepaskannya dari Pidana Pengganti

KPK tidak menemukan adanya pemberitaan yang menyebutkan adanya penjatuhan hukuman pidana pengganti untuk Edhy Prabowo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Khawatir Putusan Kasasi Edhy Prabowo Juga Melepaskannya dari Pidana Pengganti
Tribunnews/Jeprima
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkhawatirkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak mendapat hukuman pidana pengganti pada putusan kasasi. 
Sebab, amar putusan kasasi tidak menyebutkan pidana pengganti untuk Edhy.
"Kami belum mendapatkan informasi terkait bagaimana dengan uang pengganti yang dituntut oleh KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).
Ali menuturkan, KPK sampai saat ini belum mengetahui secara rinci putusan lengkap dalam kasasi Edhy. 
Komisi antikorupsi baru sekadar membaca putusan kasasi tersebut melalui pemberitaan media massa. 
KPK tidak menemukan adanya pemberitaan yang menyebutkan adanya penjatuhan hukuman pidana pengganti untuk Edhy Prabowo.
"Oleh karena itu tentu nanti kami akan lihat pada putusan dari Mahkamah Agung ini terkait dengan uang pengganti apakah dijatuhkan juga terhadap terpidana Edhy Prabowo ini," tutur Ali.
Ali menjelaskan bahwa pidana pengganti biasanya hanya ada dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara. 
Namun, kasus suap yang dilakukan Edhy Prabowo diyakini berbeda. 
KPK melihat adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Pada umumnya uang pengganti ini kan dijatuhkan pada pasal-pasal 2 atau pasal 3 yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Khusus untuk perkara edhy prabowo ini kami tetap menuntut juga sekalipun perkara yang berhubungan dengan pasal-pasal penyuapan," terang Ali.
Ali menegaskan pihaknya akan mengupayakan adanya pidana pengganti terhadap Edhy. 
KPK bakal memaksimalkan kerugian negara meski kasus Edhy merupakan suap.
"Karena penting bagi kami, bahwa kebijakan KPK tidak hanya kemudian memenjarakan pelaku korupsi dan para koruptor tetapi bagaimana kemudian asset recovery menjadi penting satu di antaranya dari tuntutan uang pengganti, denda bahkan kemudian perampasan aset-asetnya," tandas Ali.
Diketahui, Hukuman Edhy Prabowo diturunkan  oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap ekspor benih bening lobster atau benur, menjadi 5 tahun penjara lewat kasasi. Sebelumnya hukuman Edhy yakni 9 tahun.
Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy Prabowo. Salah satunya yakni sudah menjadi menteri yang baik.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas