Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I Cair Maret 2022

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima Bansos PKH, bansos disalurkan tiap tiga bulan sekali mulai bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Miftah
zoom-in Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I Cair Maret 2022
TribunJatim.com/ ist
Ilustrasi Uang. Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima Bansos PKH Maret 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara untuk cek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah.

Penerima bansos PKH dari pemerintah dapat dicek secara online.

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kriteria penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH tahap I yang cair pada bulan Maret 2022.

Baca juga: Bansos PKH Masih Disalurkan! CEK Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Maret 2022

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022 di eform.bri.co.id/bpum, Bisa Cairkan Dana Tanpa Antre

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, bansos PKH akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) baik ada maupun tidak ada pandemi.

Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.

Adapun anggaran bansos PKH yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

BERITA TERKAIT

PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Lalu untuk penyalurannya akan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Adapun besaran bantuan PKH yang diberikan sejumlah:

Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas