Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Ungkap Tiga Upaya Hukum bagi Korban Trading Ilegal agar Mendapatkan Uangnya Kembali

Bisakah korban trading ilegal mendapatkan uangnya kembali? Pakar beberkan tiga upaya hukum yang dapat dilakukan korban.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
zoom-in Pakar Ungkap Tiga Upaya Hukum bagi Korban Trading Ilegal agar Mendapatkan Uangnya Kembali
Istimewa/HO
Ilustrasi Trading - Bisakah korban trading ilegal mendapatkan uangnya kembali? Pakar beberkan tiga upaya hukum yang dapat dilakukan korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Aplikasi trading ilegal, binary option masuk dalam kategori tindakan perjudian dan telah menelan banyak kerugian.

Bahkan, sejumlah influencer yang berperan sebagai afiliator trading ilegal itu harus berurusan dengan hukum.

Adapun korban pengikut trading ini alami kerugian yang beragam, dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Lantas, apakah korban trading ilegal bisa mendapatkan uangnya kembali?

Baca juga: Cerita Korban Trading Binary Option: Untung Rp 60 Ribu Rugi Ratusan Juta, Ada yang Terjerat Pinjol

Sekretaris Pengurus Bantuan Hukum (PBH) Peradi Surakarta, Ari Santoso menyebut korban trading ilegal bisa mendapatkan uang kembali.

Disebutkan ada tiga upaya hukum yang bisa dilakukan korban.

Pertama, korban bisa mengajukan penggabungan perkara dengan ganti kerugian.

Berita Rekomendasi

Artinya, ketika pelaku trading ilegal ini diproses hukum secara pidana, korban bisa sekaligus meminta ganti kerugian di satu persidangan yang sama.

"Pada saat proses persidangan dilakukan proses penggabungan permintaan ganti rugi kepada hakim," kata Ari dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (14/3/2022).

Sekretaris Pengurus Bantuan Hukum (PBH) Peradi Surakarta, Ari Santoso dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (14/3/2022).
Sekretaris Pengurus Bantuan Hukum (PBH) Peradi Surakarta, Ari Santoso dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (14/3/2022). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Baca juga: Mengenal TPPU, Perbuatan Pidana yang Disangkakan ke Doni Salmanan & Indra Kenz

Upaya hukum yang kedua, yakni korban juga bisa meminta restitusi.

Nantinya, permintaan restitusi dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ini merupakan upaya hukum yang melibatkan alat konstitusi negara.

"Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarga oleh pelaku atau pihak ketiga."

"Dapat berupa pengembalian harta milik pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan atau penggantian biaya tindakan tertentu."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas