Sidang Gugatan Kepengurusan PHDI, Pihak Tergugat Pertanyakan Legal Standing Penggugat
Dalam sidang kuasa hukum tergugat, Yanto Jaya mempertanyakan legal standing dari para penggugat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang perkara perdata yang dilayangkan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) versi Mahasabha Luar Biasa (MLB) Samuan Tiga terhadap sejumlah pengurus PHDI Mahasabha XII.
Enam orang yang menjadi tergugat, adalah Mayjen TNI (Pur) Wisnu Bawa Tenaya, I Ketut Parwata, Mayjen TNI (Pur) Made Datrawan, Dr I Ketut Sudiartha, Dr I Wayan Catra Yasa, dan Dr. Ir I Ketut Puspa Adnyana.
Sidang memasuki agenda memberikan jawaban dari pihak tergugat. Namun agenda jawaban ditunda hingga 30 Maret karena Majelis Hakim meminta pihak penggugat memperbaiki gugatan.
Dalam sidang kuasa hukum tergugat, Yanto Jaya mempertanyakan legal standing dari para penggugat.
Baca juga: MPR Tunggu Sikap Resmi PHDI Terkait Amandemen UUD
"Kami keberatan karena penggugat mengatasnamakan sebagai Parisada Masa Bakti 2021-2026. Kami tadi sampaikan kepada majelis, Parisada yang berbadan hukum Mahasabha XII. Dan karena mengatasnamakan harusnya itu mereka memiliki legal standing berupa SK Menkumham," ujar Yanto seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/3/2022).
Namun keberatan pihak tergugat ditolak oleh Majelis Hakim. Menurut Hakim perdebatan tersebut seharusnya dilayangkan pada agenda pemberian jawaban.
Menurut Yanto, seharusnya hakim memeriksa terlebih dahulu legal standing dari para penggugat sebelum lanjut ke agenda persiangan lainnya.
"Semua gugatan harus ada kepentingannya, harus ada kaitannya. Jadi tidak bisa semua orang tidak punya kaitan menggugat orang lain, tak ada hubungan hukum, itu tak bisa. Harusnya menjadi pelajaran supaya tidak lagi memberikan semua orang menggugat tanpa punya kewenangan," jelas Yanto.
Yanto mengklaim kliennya merupakan kepengurusan PHDI yang memiliki legal standing.
"Kenapa legal, karena dibuka oleh Presiden, ditutup oleh Wakil Presiden wapres dan keynote speech oleh Menteri Agama. Itu sudah tiga pengakuan," tutur Yanto.
Dirinya mengatakan gugatan dilayangkan kepada pihak perorangan pada kepengurusan yang lalu. Sehingga gugatan ini, menurutnya, tidak bisa menggagalkan gugatan PHDI Mahasabha XII.
"Mereka menggugat orang per orang di jabatan masa lampau. Artinya itu tak akan bisa menggagalkan keabsahan PHDI Mahasabha XII," tutur Yanto.
Sidang dilanjutkan pada 23 Maret mendatang untuk melihat perbaikan gugatan dari penggugat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.