Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Revisi Permenaker Perihal JHT, Menaker Ida Fauziyah Sebut Tinggal Finalisasi

Revisi Permenaker tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT) saat ini telah memasuki tahap penyelesaian

Editor: Daryono
zoom-in Soal Revisi Permenaker Perihal JHT, Menaker Ida Fauziyah Sebut Tinggal Finalisasi
Kanal YouTube Kemenaker RI
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT) saat ini telah memasuki tahap penyelesaian atau finalisasi. 

Untuk diketahui, revisi Permenaker dilakukan setelah Permanaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT dilakukan setelah usia 56 tahun diprotes sejumlah kalangan. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan saat ini revisi Permenaker tinggal menunggu proses harmonisasi dengan DPR. 

"Tinggal finalisasi, tinggal kita mesti harus harmonisasi lagi dengan DPR," kata dia ditemui saat mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bidang Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Menaker Ida: Klaim JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Ida bilang, untuk sementara ini, pengklaiman JHT mengacu kepada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Selanjutnya, di dalam Permenaker 19 tersebut ada beberapa pasal yang masuk ke dalam revisi Permenaker terbaru nantinya.

Hal itu lanjut dia, dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melakukan klaim JHT.

Berita Rekomendasi

Ini menurutnya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Permenaker segera direvisi.

"Kita kembalikan ke Permenaker 19, tetapi kita masukan pasal-pasal kemudahan bagi teman-teman yang ingin melakukan klaim JHT," ucap Ida.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Menaker mengatakan, manfaat JHT pada akhirnya tidak bisa mengacu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Baca juga: Serikat Pekerja Tagih Janji Menaker Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT, Buruh: Belum Terealisasi

Di dalam UU SJSN tersebut menyatakan bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Terlebih lagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan pengklaiman JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dipermudah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Revisi Permenaker Soal JHT Memasuki Tahap Finalisasi "

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas