Keberatan Dihadirkan Virtual, Irjen Napoleon Bonaparte Kekeh Minta Hadir Langsung di Pengadilan
Irjen Pol Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus kekerasan terhadap Muhammad Kece menyatakan keberatannya karena dihadirkan secara virtual.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus kekerasan terhadap Muhammad Kece menyatakan keberatannya karena dihadirkan secara virtual dari Lapas Cipinang dalam sidang perdana, Kamis (17/3/2022).
Atas hal itu, mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri tersebut meminta majelis hakim agar dirinya dapat hadir secara langsung dalam persidangan.
Permintaan itu disampaikan Irjen Pol Napoleon Bonaparte agar ke depan, proses persidangan bisa berjalan dengan nyaman.
Dia juga meminta agar pembacaan dakwaan bisa dilakukan secara offline.
"Jadi saya mohon kepada yang mulia supaya lebih nyaman ke depan, mohon dapat pengadilan ini mengizinkan untuk sidang dari awal sampai sidang selesai untuk offline," kata Napoleon dalam sidang.
Atas hal itu, Napoleon meminta sejak sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, dirinya sudah bisa hadir di muka persidangan.
"Menghadirkan kami sebagai terdakwa di pengadilan, termasuk sidang hari ini, Insha Allah semuanya lancar," ucapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Napoleon Minta Perkara Kekerasan Terhadap M Kece Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Menyikapi hal tersebut, hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menanyakan pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU), sebab permintaan serupa juga dilayangkan tim kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Hal itu penting dipertimbangkan karena kata hakim Djuyamto, perlu adanya kesepakatan dari seluruh perangkat persidangan terkait mekanisme persidangan.
"Bagaimana PU (Penuntut Umum)? Jadi saya kira kita yang penting nomor 1 adalah sidang berlangsung dengan lancar, itu esensi dari persidangan ini," kata Hakim Djuyamto.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Kedapatan Pakai Handphone Saat Sidang Secara Virtual dari Lapas Cipinang
"Selanjutnya terkait dengan kedepannya karena kami sangat menghormati di luar sidang ini apapaun penetapan atau yang majelis hakim buat kami menghormati," ucap Jaksa.
Minta Perkara Dihentikan
Sebelumnya, tim kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte pun sempat terlibat perdebatan dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang.
Perdebatan karena tim kuasa hukum Napoleon Bonaparte memiliki bukti adanya pernyataan perdamaian antara Muhammad Kece dengan kliennya.
Tim kuasa hukum Napoleon menyayangkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang tetap membawa perkara ini hingga persidangan.
"Saya akan protes keras dengan jaksa dalam perspektif bukan soal waktu, tapi dari sisi adanya surat perdamaian antara pak jenderal Napoleon dengan M. Kece," kata kuasa hukum Napoleon, Eggi Sudjana dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Irjen Napoleon Hadir Secara Virtual dalam Sidang Perdana Dugaan Kekerasan M Kece dari Lapas Cipinang
"Kenapa ada sidang ini mereka sudah sepakat kok untuk berdamai," sambungnya.
Atas adanya protes tersebut, Eggi Sudjana lantas melayangkan pernyataan secara tegas kepada majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara kliennya itu.
Eggi meminta agar majelis hakim tidak melanjutkan proses persidangan yang menjerat Napoleon Bonaparte karena sebelumnya sudah ada surat perdamaian.
Terlihat di ruang sidang, sesekali Eggi menampilkan bentuk fisik dari surat perdamaian antara M Kece dengan Napoleon Bonaparte.
"Karena itu yang mulia, ini juga harus menganut kepada azas murah sederhana cepat, itu kita sepakati, lho kenapa yang gak perlu di sidang tapi di sidangkan?" ucap Eggi kepada majelis hakim.
Belum sampai menyikapi permintaan dari tim kuasa hukum Napoleon, ucapan dari hakim ketua Djuyamto langsung diputus kembali oleh Eggi Sudjana.
Bahkan baik Eggi Sudjana maupun ketua hakim Djuyamto sempat beradu argumen dalam persidangan, dengan keduanya mengungkapkan akan saling menghormati.
"Kami sangat menghormati ya, apa yang tadi saudara sampaikan, tentu majelis hakim harus memgambil sikap, ini belum berakhir, apa yang saudara perjuangkan masih proses, kita belum berakhir," kata Hakim Djuyamto.
"Logika hukumnya saya bantah begini, ini masih proses belum berakhir, bagaimana akhirnya kalau mengetahui prosesnya enggak bener?" ujar Eggi Sudjana.
Guna mengantisipasi perdebatan makin memanas alhasil Hakim Djuyamto memutuskan untuk melakukan musyawarah di antara susunan majelis hakim.
"Untuk saudara penasihat hukum, majelis sudah berulang kali mengatakan menghormati pendapat saudara dan mari kita mengambil sikap," kata Hakim Djuyamto.