KPK Bakal Usut Aliran Uang Suap ke Keluarga Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berujar bahwa pihaknya telah mengantongi informasi adanya dugaan aliran uang suap ke keluarga Rahmat Effendi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakalan mengusut dugaan aliran uang suap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen ke pihak keluarga.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berujar bahwa pihaknya telah mengantongi informasi adanya dugaan aliran uang suap ke keluarga Rahmat Effendi.
Dengan demikian, KPK membuka peluang memanggil saksi-saksi yang diduga menerima ataupun mengetahui adanya aliran uang korupsi Rahmat Effendi, termasuk keluarga Rahmat Effendi.
Baca juga: Menengok Sumur Binong di Bekasi, yang Air dan Tanahnya Turut Dibawa ke IKN Nusantara
Baca juga: 10 Baliho Dukung KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Rahmat Effendi Ditertibkan Satpol PP Kota Bekasi
KPK akan mengembangkan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi ini.
"Semua informasi hasil penyidikan terutama soal aliran uang pasti KPK kembangkan dan konfirmasi kepada saksi-saksi lain maupun bukti yang telah KPK miliki," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
Ali menegaskan, KPK tidak segan untuk menjerat pihak-pihak yang diduga memberi ataupun menerima uang suap dalam perkara ini.
Dia mengatakan, KPK bakal menjerat pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Sepanjang ditemukan alat bukti cukup keterlibatan pihak lain pasti kami kembangkan baik terhadap pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ataupun penerapan UU lain terhadap para tersangka tersebut," katanya.
Baca juga: KPK Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Baca juga: Parade MotoGP Sukses Sihir Warga Jakarta, Ajang Formula E Bakal Ada Parade Kendaraan Listrik ?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga Rahmat Effendi disebut-sebut menerima aliran uang panas.
Salah satunya, putri kandung Rahmat Effendi yang juga Anggota DPRD Jawa Barat, Ade Puspitasari.
Hanya saja, KPK belum mengungkap soal dugaan aliran uang untuk keluarga Rahmat Effendi di proses penyidikan ini.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Baca juga: Emak-emak vs Maling Motor di Gang Sempit Koja, Aksi Spontan Nurhayati Terekam CCTV
Baca juga: Mengaku Polisi sedang Penggerebekan Cari Maling, Ibu dan Anak di Pulogadung Jadi Korban Perampokan
Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi.
Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap.
Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara ini, Bang Pepen atau Rahmat Effendi diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.
Adapun sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.
Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 4 Tersangka Teroris Jamaah Islamiah di Batam
Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus "Sumbangan Masjid."
Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.
Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.