Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Paparkan Upaya Pemulihan Aset Hasil Korupsi Lintas Negara, Singgung Kasus e-KTP dan Garuda

KPK memaparkan upaya pemulihan aset milik negara atau asset recovery tindak pidana korupsi yang melibatkan lintas negara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Paparkan Upaya Pemulihan Aset Hasil Korupsi Lintas Negara, Singgung Kasus e-KTP dan Garuda
Istimewa
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memaparkan upaya pemulihan aset milik negara atau asset recovery tindak pidana korupsi yang melibatkan lintas negara dalam pertemuan tahunan The Economic Crime Agencies Network (ECAN). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan upaya pemulihan aset milik negara atau asset recovery tindak pidana korupsi yang melibatkan lintas negara dalam pertemuan tahunan The Economic Crime Agencies Network (ECAN).

Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) menjadi tuan rumah pertemuan yang memasuki tahun ke-8 ini.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan hasil kerja sama KPK dengan lembaga penegak hukum negara lain yang juga anggota ECAN dalam menangani kasus korupsi lintas yurisdiksi.

Ia menuturkan, tahun lalu pemerintah Amerika Serikat telah menyetujui petisi Indonesia untuk meremisi aset tersangka yang melanggar Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), dalam kasus penyuapan dan pencucian uang yang ditangani FBI.

Lewat petisi tersebut, Indonesia meminta pemerintah AS untuk memfasilitasi pemulangan aset senilai 5,9 juta dolar AS kembali ke Indonesia.

Di Indonesia aset tersebut terkait dengan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang ditangani oleh KPK dimana telah terjalin kerja sama dengan FBI sejak 2017.

Baca juga: Jokowi, Firli Bahuri, dan Kepala BKN Tak Hadiri Sidang Terkait TWK KPK di PTUN Jakarta

Berita Rekomendasi

“Aset tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Indonesia dan merupakan hasil dari investigasi paralel antara KPK dan FBI," kata Lili dalam pertemuan yang digelar secara virtual, Rabu (16/3/2022).

"Penyidikan kasus e-KTP kini masih berlangsung di KPK. Satu tersangka dalam kasus ini berdomisili di luar negeri dan menjadi buronan Indonesia," ujar Lili.

Selanjutnya, adalah kasus korupsi pengadaan mesin pesawat di Garuda Indonesia yang melibatkan mantan eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Baca juga: KPK Ingatkan Pemprov, APBD DKI Punya Potensi Kebocoran Tinggi

Awalnya, kasus tersebut merupakan hasil investigasi bersama KPK dengan CPIB Singapura dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris untuk kasus suap dan korupsi asing.

Pasalnya kasus itu melibatkan perusahaan publik di Inggris dan salah satu maskapai penerbangan Indonesia.

Lalu KPK membuka penyelidikan terhadap Emirsyah karena menerima suap dari perusahaan Inggris tersebut.

Hingga akhirnya, pengadilan Indonesia telah mengeluarkan putusan penyitaan aset Emirsyah di Singapura.

"Saat ini, penyitaan aset sedang dalam proses yang akan dibawa melalui jalur MLA dari Otoritas Pusat Indonesia ke Kejaksaan Agung Singapura," ucap Lili.

Terakhir, KPK juga menjelaskan laporan hasil berbagi informasi antar-anggota ECAN.

Sepanjang tahun 2021, KPK telah menindaklanjuti sejumlah permintaan bantuan yang berasal dari Yurisdiksi anggota ECAN.

Baca juga: KPK Limpahkan Surat Dakwaan 4 Penyuap Kasus Wali Kota Bekasi ke PN Bandung

Sebaliknya KPK juga mengajukan sejumlah permintaan bantuan kepada negara-negara ECAN tersebut.

Kerja sama antar-lembaga negara ini mencakup koordinasi serta pertukaran informasi yang luas untuk mendukung proses penyidikan dan penuntutan.

ECAN adalah wadah kerja sama dalam tingkat operasional dalam mencegah, menginvestigasi, mengadili kejahatan ekonomi lintas yurisdiksi serta sarana berbagi informasi intelijen.

Tema pertemuan ECAN tahun 2022 ini adalah "Kejahatan Ekonomi yang Membahayakan Keamanan Nasional".

Selain KPK dari Indonesia, ECAN juga beranggotakan Serious Fraud Office (SFO) Inggris, City of London Police, Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC), European Anti-Fraud Office (OLAF), dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Kemudian ada Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat, Serious Fraud Office (SFO) New Zealand, Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong, Australian Federal Police (AFP), dan World Bank's Integrity Vice Presidency.

Sebagai anggota aktif, pada 2018 lalu Indonesia bahkan berkesempatan menjadi Chair ECAN yang digelar di Bali pada Maret 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas