Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pembelaan Diri Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI

Dua terdakwa dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum pada Laskar Front Pembela Islam (FPI) divonis bebas.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Alasan Pembelaan Diri Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI
Tribunnews.com/Rizki S
Sidang vonis atas terdakwa dua anggota polisi perkara Unlawful Killing 6 Anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Dua terdakwa dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum pada Laskar Front Pembela Islam (FPI) divonis bebas.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang agenda pembacaan vonis, pada hari ini Jumat (18/3/2022).

Diketahui dua orang terdakwa tersebut yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

Dalam sidang, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Kedua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella terlihat sujud syukur setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang disiarkan oleh warganet di twitter, Jumat (18/3/2022).
Kedua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella terlihat sujud syukur setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang disiarkan oleh warganet di twitter, Jumat (18/3/2022). (Tangkapan Layar, akun @Nirmala_2205)

Baca juga: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Ini Tanggapan Kuasa Hukum dan JPU

Meski demikian kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman oleh majelis hakim karena alasan pembenaran.

Yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana yang telah disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

"Menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas."

Berita Rekomendasi

"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf."

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa."

"Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," kata hakim dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (18/3/2022).

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.

Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Penembak 6 Laskar FPI

Tanggapan PA 212

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif turut menyoroti terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap dua penembak Laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Slamet mengungkapkan, sedari awal, PA 212 telah menilai aneh perkara ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas