Biaya Tertinggi Sertifikasi Halal di BPJPH Capai Rp 21 Juta
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki mengungkapkan tarif sertifikasi halal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki mengungkapkan tarif sertifikasi halal.
Rincian tarif tersebut ditetapkan dalam peraturan BPJPH Nomor 1 dan 141 Tahun 2021.
"Itu satu paket yang kami jelaskan tentang tarif pengenaan sertifikasi halal dan proses-proses lain LPH dan seterusnya," ujar Mastuki di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Biaya yang ditetapkan BPJPH bervariasi.
Usaha Mikro Kecil (UMK) biayanya ada dua kategori.
UMK dapat melakukan pernyataan mandiri untuk sertifikasi halal atau self declare.
Bagi kategori ini tidak dikenakan biaya atau gratis.
Baca juga: MUI: Biaya Sertifikasi Halal di BPJPH Bisa Lebih Mahal Dibandingkan MUI
Mastuki menjelaskan UMK yang termasuk kategori self declare, adalah yang kriterianya produknya sederhana, jelas bahan-bahannya, atau memang bahan yang dikecualikan dari sertifikasi halal atau kewajiban sertifikat halal.
"Lainnya tentu ada ikrar atau akad halal dan ada persyaratan lainnya. Nah itu dilakukan nanti verifikasi oleh pendamping-pendamping yang itu melalui pelatihan secara khusus," jelas Mastuki.
Sementara di luar self declare biayanya Rp 650 ribu.
Baca juga: MUI Pernah Beri Sertifikasi Halal untuk Kulkas dan Kaos Kaki, Ini Penjelasannya
Namun, ada perbedaan biaya untuk administrasi yang ditetapkan dari Rp5-Rp12,5 juta berdasarkan kategori menengah besar atau produk yang berasal dari perusahaan-perusahaan luar negeri.
Lalu yang kedua adalah sesuai jenis produk yang diajukan oleh pelaku usaha menengah besar atau luar negeri yang dikategorikan berbeda-beda lagi.
Tarifnya ada yang Rp13 juta sampai Rp 21 juta batas tertinggi yang ditetapkan oleh BPJPH.
“Batas tertinggi inilah yang digunakan oleh LPH ketika ditetapkan suatu produk yang diajukan masuk kategori apakah pangan, kosmetik, obat atau produk biologi, termasuk vaksin," kata Mastuki.