Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cetak Kartu Keluarga via Online di www.dukcapil.kemendagri.go.id, Wajib Cantumkan Nomor HP

Ditjen Dukcapil telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cetak Kartu Keluarga via Online di www.dukcapil.kemendagri.go.id, Wajib Cantumkan Nomor HP
Tribunjualbeli.com
Mengurus Kartu Keluarga. Cara Cetak Kartu Keluarga via Online di www.dukcapil.kemendagri.go.id, Wajib Cantumkan Nomor HP. 

7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.

8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.

Cara Mengetahui Data Asli atau Palsu

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui data asli atau palsu, cukup dekatkan kode QR di dokumen dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone).

Kemudian, aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs https://dukcapil.kemendagri.go.id/.

Nantinya, melalui pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Apabila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.

Berita Rekomendasi

Sementara jika dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database maka akan muncul centang warna merah.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Kartu Keluarga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas