Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duga Ada Mafia Minyak Goreng, Mendag Akui Tak Bisa Melawan: Maaf, Tidak Bisa Mengontrol

Mendag Muhammad Lutfi ngaku tak bisa melawan mafia minyak goreng: Mohon Maaf, Tak Bisa Mengontrol.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Duga Ada Mafia Minyak Goreng, Mendag Akui Tak Bisa Melawan: Maaf, Tidak Bisa Mengontrol
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi usai rapat dengan Komisi VI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). 

Kemudian, ada dua temuan masalah di tingkat distribusi.

Salah satunya, penemuan stok 1,1 juta liter minyak goreng di Sumatera Utara yang diduga ditimbun distributor.

Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Dalam pengungkapan tersebut Satgas Pangan Polri berhasil menangkap dua orang tersangka dan mengamankan barang bukti pupuk yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 30 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Dalam pengungkapan tersebut Satgas Pangan Polri berhasil menangkap dua orang tersangka dan mengamankan barang bukti pupuk yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 30 miliar.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Kebijakan Terbaru Jokowi soal Minyak Goreng, HET Migor Kemasan Dicabut, Kapolri Pantau Stok

Namun, kata Helmy, temuan tersebut tidak memenuhi unsur tindakan penimbunan.

"Setelah dilakukan pendalaman terhadap stok yang kita temukan, mengacu pada pasal 107 UU Perdagangan dan Perpes 71 tahun 2015 secara objektif, kami tidak bisa mengatakan itu adalah timbun, karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi," jelas Helmy.

Lalu, pihaknya juga menemukan 4 temuan masalah di tingkat pedagang kecil.

Helmy tak membeberkan secara rinci temuan tersebut, tetapi salah satunya adalah kasus pemalsuan minyak goreng di Jawa Tengah.

"Salah satunya di Jawa Tengah, ada yang mengoplos, memalsukan, dan lain sebagainya."

Berita Rekomendasi

"Ada pedagang yang bukan pelaku usaha, tapi menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Ini melanggar pasal 106 UU Perdagangan," tutur Helmy.

Kemudian, sejumlah masalah juga ditemukan di kalangan konsumen akhir.

Petugas mengisi jeriken minyak goreng pedagang saat distribusi minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022). Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional menjual minyak goreng curah kepada pedagang eceran dengan harga jual Rp 10.500 per liternya dan meminta pedagang tidak menjual kembali di atas Rp 11.500 per liter kepada masyarakat.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas mengisi jeriken minyak goreng pedagang saat distribusi minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022). Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional menjual minyak goreng curah kepada pedagang eceran dengan harga jual Rp 10.500 per liternya dan meminta pedagang tidak menjual kembali di atas Rp 11.500 per liter kepada masyarakat.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Langkah Kapolri Sigit Perketat Pengawasan Ketersediaan Minyak Goreng Mendapat Respons Positif

Berdasarkan sederet temuan tersebut, pihaknya pun menyimpulkan dugaan pelanggaran yang membuat minyak goreng langka.

Di antaranya, kemungkinan potensi adanya upaya penyelundupan minyak goreng ke luar negeri.

Lalu, adanya kebijakan DMO yang tidak dilakukan, yakni mengalihkan CPO untuk rumah tangga menjadi ke ranah industri.

"Distributor agen memainkan harga dengan alasan keterbatasan stok, kemudian terjadi kelangkaan minyak di pasar modern akibat dugaan terjadinya panic buying oleh konsumen."

"Pedagang yang menjual minyak curah dan kemasan sederhana di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), konsumen membeli minyak goreng dalam jumlah yang banyak untuk menjualnya kembali di atas HET," sambungnya.

Baca juga: Pedagang Pasar: HET Minyak Goreng Curah Sulit Diterapkan di Pasar Tradisional

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas