Perjalanan Kasus Pembunuhan Fatmah 11 Tahun Lalu Hingga Eksekusi Mati 2 Pelakunya WNI di Arab Saudi
Staf KJRI Jeddah sempat diperbolehkan bertemu dengan Agus dan Nawali di saat-saat terakhir sebelum mereka dieksekusi.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Pada 19 Maret 2018, banding AA dan NH ditolak. Sampai pada akhirnya pengadilan memutus inkrah pada 19 Oktober 2018.
"Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi," kata Judha.
Judha mengatakan, sejak awal penangkapan hingga persidangan, Pemerintah termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh telah melakukan berbagai langkah pendampingan baik upaya litigasi maupun non-litigasi untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman.
Cara diplomatik juga sudah ditempuh. Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi telah mengirimkan surat pada 11 Februari 2021 kepada Raja Arab Saudi.
Kemudian surat pribadi dari Presiden RI kepada Raja Arab Saudi juga sudah diberikan 2 kali pada Juli 2011 dan Maret 2019.
"Sampai saat-saat terakhir menjelang eksekusi-pun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi dijalankan guna mendapatkan keringanan hukuman. Semua upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah telah dijalankan secara maksimal," lanjutnya.
Adapun terkait korban pembunuhan Fatmah alias Wartinah, pemerintah Indonesia kata Judha telah melakukan penelusuran data keluarganya di Indonesia.
Baca juga: Kemlu: 2 WNI Sempat Salat dan Baca Alquran Sebelum Dieksekusi Mati di Arab Saudi
Namun, hingga kini data tersebut tidak ditemukan.
"Data keimigrasian dan sidik jari korban juga tidak ditemukan di database imigrasi Arab Saudi. Korban diperkirakan tiba di Arab Saudi sebelum tahun 2006 atau sebelum pemberlakukan rekam data biometrik di Arab Saudi," sambung Judha.
Pemerintah juga telah melakukan pendekatan kepada keluarga Agus dan Nawali.
Secara khusus, Kemenlu juga menyampaikan informasi eksekusi mati ini secara langsung kepada pihak keluarga keduanya.
Kemudian pasca eksekusi, Duta Besar RI di Riyadh dan Konsul Jenderal RI di Jeddah mendampingi proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman Agus dan Nawali di Jeddah.
Sesuai hukum setempat, jenazah harus segera dimakamkan di Arab Saudi.(tribun network/ras/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.