Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 di www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 telah dibuka, Kamis (17/3/2022). Peserta yang dapat mendaftar harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 24 di www.prakerja.go.id dalam artikel ini.
Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 telah dibuka, Kamis (17/3/2022).
Hal tersebut telah diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM secara virtual pada Senin (14/3/2022).
"Kartu Prakerja Gelombang 24 akan dimulai pendaftarannya pada Kamis, 17 Maret 2022 pukul 10.30 WIB," jelasnya.
Baca juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja via Aplikasi Tokopedia dan Bukalapak serta Cara Ikut Pelatihan
Adapun kuota Kartu Prakerja Gelombang 24 yang disediakan adalah 300.000 peserta.
Para peserta dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 24 dengan mengakses laman www.prakerja.go.id.
Namun, peserta yang dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 24 harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Baca juga: CARA Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 di www.prakerja.go.id, Segera Klik Gabung Gelombang
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Resmi Dibuka! Pendaftaran Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24
Dikutip dari Prakerja.go.id, Berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 24:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 bagi yang Belum Memiliki Akun
Bagi calon penerima Kartu Prakerja yang belum memiliki akun, bisa daftar melalui laman web prakerja.go.id.
Dikutip dari Prakerja.go.id , Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja:
1. Buka laman web www.prakerja.go.id
2. Masukkan email dan password
3. Lalu klik Daftar
4. Cek email untuk melakukan verifikasi
5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja"
6. Kemudian, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir pada halaman Verifikasi KTP & KK, lalu klik Lanjut
7. Lalu, lengkapi data diri Anda
8. Setelah itu, unggah foto KTP Anda
9. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP
10. Pastikan foto yang diambil langsung dari kamera HP
11. Jika sudah selesai, lakukan verifikasi nomor HP
12. Kemudian, masukkan kode OTP yang telah dikirim via sms ke no. HP Anda
13. Setelah itu klik kirim OTP.
14. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar yang telah disediakan
15. Jika sudah selesai, klik Oke
16. Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar
17. Setelah itu, klik Mulai Tes
18. Lalu, pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili dan klik Gabung
19. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda, bila sudah sesuai, klik Gabung.
20. Kemudian terdapat pernyataan Persetujuan Prakerja. Untuk menyelesaikan pendaftaran, klik Saya Menyetujui.
21. Pendaftaran telah selesai
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 yang Sudah Memiliki Akun
Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, bagi akunnya yang sudah terverifikasi, berikut proses yang dilakukan:
1. Buka laman prakerja.go.id.
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK.
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
6. Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)