Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Jadi Tersangka, Haris Azhar: Fisik Saya dan Fatia Bisa Dipenjara Tapi Kebenaran Tidak

Rencananya Haris dan Fatia akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022) lusa.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ditetapkan Jadi Tersangka, Haris Azhar: Fisik Saya dan Fatia Bisa Dipenjara Tapi Kebenaran Tidak
Ist
Haris Azhar 

Sementara itu, Fatia menilai ada sebuah standar ganda.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia KontraS Siap Penuhi Panggilan Polisi Usai Jadi Tersangka

Sebab, ketika pejabat publik diduga melakukan sebuah manipulasi atau kebohongan, hal itu tidak dibahas atau diuji.

Sementara, apa yang dilakukan dia, juga Haris, menyampaikan sesuatu yang merujuk pada hasil riset.

"Dalam catatan KontraS, dalam beberapa kasus yang kami dampingi, khsusunya oleh kekerasan aparat hukum, itu jarang sekali ada yang masuk ke dalam hukum pidana. Memang polanya kekerasanya masih sama, justru hari ini dilegitimasi oleh undang-undang untuk pejabat publik mengkriminalisasikan warga," kata Fatia.

Ia menilai, kriminalisasi terhadap dirinya dan Haris bukan pertama kali terjadi.

Sebab, orang-orang di Papua setiap harinya terjadi konflik tertutup.

Terkait hal itu, Fatia dan Haris menyatakan siap memenuhi panggilan polisi.

Berita Rekomendasi

Nurkholis Hidayat selaku kuasa hukum mengatakan, dua kliennya akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin besok pukul 10.00 WIB, sedangkan Fatia pukul 14.00 WIB.

"Kami sampaikan bahwa keduanya akan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut tentu untuk verbal BAP," kata Nurkholis.

Nurkholis mengatakan, Haris dan Fatia akan memberikan keterangannya sebagaimana yang sudah disampaikan pada agenda dua kali pemanggilan sebelumnya saat sebagai saksi.

Sementara itu, kubu Haris dan Fatia juga akan memberikan informasi dan dokumen tambahan kepada polisi.

"Tentunya ada informasi-informasi yang akan ditambahkan dan dokumen-dokumen yang akan ditambahkan terkait proses kepentingan tersangka," sambungnya.

Nurkholis sudah menduga, kedua kliennya akan ditetapkan sebagai tersangka sejak SPDP dikirim ke kejaksaan.

"Sebenarnya sejak kepolisian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan sebulan lalu yang ditandai dengan SPDP kepada kejaksaan dan kami terlapor, kita sudah menduga bahwa memang akan dengan segera penetapan tersangka dan pemanggilan tersangka akan dilakukan," ujar dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas