Ini Temuan Satgas Pangan Polri Soal Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng
Satgas Pangan Polri mendorong produsen minyak goreng agar tidak mengurangi produksi dan distributor mempercepat penyaluran.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
“Berbagai langkah stabilisasi dengan melakukan beberapa intervensi pasar telah dilakukan, karena kenaikan harga CPO yang cukup tinggi dan besarnya disparitas harga dalam negeri dengan luar negeri, tentunya langkah stabilisasi dan intervensi pasar yang melawan arus akan mengalami kesulitan karena yang dilawan mekanisme pasar nasional dan internasional,” ujarnya.
Kebijakan yang dilakukan saat ini antara lain relaksasi HET minyak goreng kemasan, sesuai SE Kemendag No. 9 tahun 2022, yang diharapkan terjadi segmentasi dan hukum pasar, sehingga harus optimistis akan kembali normal mengikuti harga keekonomian.
Dia mengatakan pemerintah berpihak pada masyarakat dan usaka kecil dan mikro dengan penetapan HET migor curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg sesuai Permendag No. 11 tahun 2022.
Hal ini dimaksudkan agar dapat meringankan beban masyarakat dan usaha mikro dan kecil yang terdampak atas kenaikan minyak goreng.
“Selisih HET migor curah dengan harga keekonomiannya akan ditutup dengan dana BPDP KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), leading sector-nya Kemenperin,” pungkasnya.
Helmy menegaskan, Polri melalui Satgas Pangan akan melakukan back up dalam pengamanan dan pengawasan agar kebijakan dapat berjalan dengan baik, serta penindakan bagi oknum atau pelaku sebagai ultimum remedium.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.