Pengamat UI: Revisi UU Telekomunikasi Diperlukan untuk Perbaiki Kebijakan Publik
Pengamat kebijakan publik UI Riant Nugroho mengatakan UU Telekomunikasi perlu diubah untuk memperbaiki kebijakan publik di bidang telekomunikasi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Arif Fajar Nasucha
Menkominfo saat ini memiliki agenda yang sangat penting yakni menyiapkan kebijakan publik yang baru.
Kebijakan ini harus bisa mengakomodasi berbagai persoalan di industri telekomunikasi.
Hal ini juga agar potensi ekonomi digital yang digadang-gadang hingga naik delapan kali di tahun 2030, yaitu di angka Rp4.531 triliun bisa tercapai.
Kebijakan tersebut juga harus bisa mengurangi beban-beban regulasi kepada pelaku industri telekomunikasi.
Terakhir, meniadakan berbagai UPT di Kemenkominfo yang berpotensi bersaing dengan pelaku industri telekomunikasi.
“Apapun alasannya, tidak bisa dibenarkan jika regulator sekaligus menjadi operator atau pemain,” tandasnya.
Pada akhirnya, kata Riant, regulator telekomunikasi bukan hanya sekedar pelayanan karena regulasinya bersandar pada tiga dimensi.
Pertama, memastikan industri tumbuh dengan sehat. Kedua, mengurangi regulatory charge. Ketiga, memberikan fasilitas dan dukungan agar pelayanan telekomunikasi semakin bermutu tinggi.
“Ketiga dimensi tersebut harus tercakup dalam kebijakan yang baru yang lebih relevan,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.