Pengamat UI: Revisi UU Telekomunikasi Diperlukan untuk Perbaiki Kebijakan Publik
Pengamat kebijakan publik UI Riant Nugroho mengatakan UU Telekomunikasi perlu diubah untuk memperbaiki kebijakan publik di bidang telekomunikasi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Riant Nugroho menilai kebijakan publik di sektor telekomunikasi saat ini tidak cukup mendukung pengembangan industri dan layanan telekomunikasi yang memadai.
Undang-Undang Telekomunikasi, menurut Rian, perlu diubah untuk memperbaiki kebijakan publik di bidang telekomunikasi.
"Ini sudah terjadi sejak lama, sejak UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi disahkan. Meski butuh waktu, yang pasti UU Telekomunikasi mesti diubah," kata Riant melalui keterangan tertulis, Minggu (20/3/2022).
Baca juga: Gubernur Lemhannas Berencana Bangun Hall Of Fame Bagi Para Alumni Berprestasi
Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) ini mengatakan pemerintah sebagai regulator tidak mengarahkan operator agar komitmen memberikan pelayanan yang bermutu.
Peraturan yang ada justru menegaskan jika ada pelayanan yang tidak bermutu maka operator wajib membayar denda kepada Kementerian Kominfo.
Selanjutnya ini menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Kominfo.
"Kebijakan ini justru keliru. Terlihat sekali kalau kebijakan Kementerian Kominfo cenderung memperbesar PNBP daripada meningkatkan kualitas pelayanan publik," tutur Riant.
Baca juga: Kapolri Tinjau 91 Command Center di Bali untuk Pastikan Pengamanan Event Internasional
Kebijakan ini, menurut Riant, malah operator akan lebih memilih membayar denda daripada memperbaiki layanan.
Mengingat biaya untuk meningkatkan pelayanan lebih besar dibandingkan untuk membayar denda.
Melihat kondisi yang terjadi seperti itu, lanjut Riant bukan berarti tidak ada desakan untuk memperbaiki UU Telekomunikasi. RUU Telekomunikasi yang baru telah disiapkan pada periode 2012-2013.
Pada RUU tersebut diusulkan untuk mendukung perbaikan pada tiga sektor, yakni industri telekomunikasi, pemerintah dan masyarakat sebagai konsumen.
“RUU ini untuk memperbaiki UU Telekomunikasi yang lama dimana hanya fokus pada satu pilar saja, yakni pemerintah. Dua pilar lainnya tidak tegak berdiri sehingga bangunan telekomunikasi tidak bisa berdiri tegak alias miring. Ini yang kita hendak tegakkan dengan memperkuat 3 pilar tersebut," jelas Riant.
“Sayangnya, entah kenapa RUU yang ada di Kominfo tersebut tiba-tiba lenyap dan diganti dengan naskah yang baru, yang berbeda sama sekali dengan naskah RUU yang telah kita siapkan,” tambahnya.
Baca juga: Lebih Banyak Gunakan Internet, Kemenkominfo Harap Perempuan Kian Cakap Literasi Digital
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.