Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ragam Komentar Penetapan Tersangka Haris Azhar & Fatia: Disebut Kriminalisasi hingga Pendekar Hukum

Penetapan tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia menimbulkan beragam komentar dari sejumlah pihak yaitu dianggap kriminalisasi hingga pendekar hukum

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Ragam Komentar Penetapan Tersangka Haris Azhar & Fatia: Disebut Kriminalisasi hingga Pendekar Hukum
Kolase Tribunnews (Youtube Haris Azhar)
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNNEWS.COM - Penetapan tersangka terhadap aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti memunculkan beragam komentar.

Diketahui, Haris dan Fatia sebelumnya dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Dikutip dari Kompas.com, laporan oleh Luhut berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!! NgeHAMtam”.

Dalam video itu, keduanya menyebut Luhut “bermain” dalam bisnis di Intan Jaya Papua.

Baca juga: Komentar Pengacara Luhut Pasca-Haris dan Fatia Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Luhut Ungkap Ada Lima Negara yang Bakal Investasi ke Proyek IKN

Akibatnya, Luhut pun melaporkan Haris dan Azhar dilaporkan ke polisi pada 22 September 2021 dikarenakan keduanya pada sebelumnya tidak memenuhi somasi yang dilayangkan oleh Menko Marves tersebut.

Menurut Luhut, keputusan itu dikarenakan pernyataan Haris dan Fatia sudah menyinggung nama baiknya dan keluarga.

“Ya karena (Haris dan Fatia) sudah dua kali (disomasi) tidak mau minta maaf, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya,” ujar Luhut.

BERITA TERKAIT

Lalu direncanakan Haris dan Fatia akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022).

Dianggap Kriminalisasi

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana yang merupakan anggota KASUM saat audiensi KASUM dengan Komnas HAM RI secara virtual pada Senin (6/9/2021).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana yang merupakan anggota KASUM saat audiensi KASUM dengan Komnas HAM RI secara virtual pada Senin (6/9/2021). (Tangkapan Layar)

Penetapan Haris Azhar dan Fatia menjadi tersangka dianggap sebaagai bentuk kriminalisasi.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana.

“Kita melihat bahwa yang terjadi hari ini di dalam proses hukum yang dialami oleh Haris Azhar dan juga Fatia ini adlaah kriminalisasi, ini adalah pemidanaan yang dipaksakan,” kata Arif, Sabtu (19/3/2022).

Sementara itu, kata sosok yang juga menjadi kuasa hukum Fatia, berpendapat perbuatan Haris dan kliennya dalam membuat video tersebut bukanlah suatu tindak pidana.

Hal tersebut dikarenakan, kata Arif, berdasarkan hasil laporan “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang dilakukan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakya, Walhi papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.

Baca juga: Jadi Tersangka, Haris Azhar Sindir Luhut Ogah Buka Big Data Penundaan Pemilu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas